{"title":"伊斯兰法律在印尼刑法改革方面的贡献(南格罗亚齐达鲁萨拉姆的刑法研究)","authors":"D. Hartanto","doi":"10.22515/al-ahkam.v2i2.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pidana cambuk yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan melalui Qonun (peraturan setingkat Perda) merupakan jenis pidana baru di Indonesia, karena pidana tersebut menyelisihi KUHP. Pidana cambuk merupakan salah satu bentuk pidana badan (corporal punishment). Pidana cambuk perspektif pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk alternatif pemidanaan, sebagai implementasi penggalian hukum yang hidup di masyarakat yang bersumber dari hukum Islam khususnya. Melihat efektifitas pemberlakuan pidana cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam, dimungkinkan adanya pengaturan pidana cambuk sebagai bentuk pidana badan di Indonesia yang akan datang. Bentuk pidana ini dapat dimungkinkan sebagai salah satu pidana pokok atau minimal sebagai pidana pengganti. Dalam konteks hukum pidana, pidana cambuk merupakan sarana penal, yaitu bagian dari criminal policy, yang bertujuan untuk mewujudkan social welfare dan social defence. Dengan pemberlakuan pidana cambuk ini dapat dikatakan terdapat kontribusi hukum Islam dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif (dilihat dari sifat penelitian) dan penelitian preskriptif (dilihat dari bentuk penelitian), dengan analitis kualitatif normatif.","PeriodicalId":135077,"journal":{"name":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Pidana Cambuk Di Nanggroe Aceh Darussalam)\",\"authors\":\"D. Hartanto\",\"doi\":\"10.22515/al-ahkam.v2i2.147\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pidana cambuk yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan melalui Qonun (peraturan setingkat Perda) merupakan jenis pidana baru di Indonesia, karena pidana tersebut menyelisihi KUHP. Pidana cambuk merupakan salah satu bentuk pidana badan (corporal punishment). Pidana cambuk perspektif pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk alternatif pemidanaan, sebagai implementasi penggalian hukum yang hidup di masyarakat yang bersumber dari hukum Islam khususnya. Melihat efektifitas pemberlakuan pidana cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam, dimungkinkan adanya pengaturan pidana cambuk sebagai bentuk pidana badan di Indonesia yang akan datang. Bentuk pidana ini dapat dimungkinkan sebagai salah satu pidana pokok atau minimal sebagai pidana pengganti. Dalam konteks hukum pidana, pidana cambuk merupakan sarana penal, yaitu bagian dari criminal policy, yang bertujuan untuk mewujudkan social welfare dan social defence. Dengan pemberlakuan pidana cambuk ini dapat dikatakan terdapat kontribusi hukum Islam dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif (dilihat dari sifat penelitian) dan penelitian preskriptif (dilihat dari bentuk penelitian), dengan analitis kualitatif normatif.\",\"PeriodicalId\":135077,\"journal\":{\"name\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.147\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22515/al-ahkam.v2i2.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kontribusi Hukum Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia (Studi Pidana Cambuk Di Nanggroe Aceh Darussalam)
Pidana cambuk yang berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan melalui Qonun (peraturan setingkat Perda) merupakan jenis pidana baru di Indonesia, karena pidana tersebut menyelisihi KUHP. Pidana cambuk merupakan salah satu bentuk pidana badan (corporal punishment). Pidana cambuk perspektif pembaharuan hukum pidana merupakan bentuk alternatif pemidanaan, sebagai implementasi penggalian hukum yang hidup di masyarakat yang bersumber dari hukum Islam khususnya. Melihat efektifitas pemberlakuan pidana cambuk di Nanggroe Aceh Darussalam, dimungkinkan adanya pengaturan pidana cambuk sebagai bentuk pidana badan di Indonesia yang akan datang. Bentuk pidana ini dapat dimungkinkan sebagai salah satu pidana pokok atau minimal sebagai pidana pengganti. Dalam konteks hukum pidana, pidana cambuk merupakan sarana penal, yaitu bagian dari criminal policy, yang bertujuan untuk mewujudkan social welfare dan social defence. Dengan pemberlakuan pidana cambuk ini dapat dikatakan terdapat kontribusi hukum Islam dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Spesifikasi penelitian adalah penelitian deskriptif (dilihat dari sifat penelitian) dan penelitian preskriptif (dilihat dari bentuk penelitian), dengan analitis kualitatif normatif.