{"title":"PENDAMPINGAN PENGESAHAN PENDIRIAN, NOMOR INDUK BERUSAHA AMAL USAHA MUHAMMADIYAH TINGKAT SLTA SE SUMATERA BARAT","authors":"M. S.Kom, Puguh Setiawan, Immu Puteri Sari","doi":"10.31869/JMP.V1I1.2675","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam perbaikan dan penertiban administrasi legalitas pada salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Sumatera Barat. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kebijakan baru dari pemerintah nyata membawa kemudahan bagi setiap investor maupun Pelaku Usaha. Perbaikan dan penertiban administrasi yang dimaksud dalam hal ini adalah terkait dengan pengurusan ijin pendirian AUM yang selaras dengan status badan hukum AUM yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyeragaman Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, kini pengusaha tak lagi membutuhkan beragam surat izin hanya untuk mendirikan satu jenis usaha, karena NIB telah memiliki kedudukan sebagai pengganti surat-surat tersebut. Diharapkan dengan pendampingan tersebut status hukum Amal Usaha Muhammadiyah menjadi lebih jelas dan manajemen pengelolaan administrasi dan keuangan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Metode pendampingan yang dilaksanakan adalah (1) Diskusi Terfokus, (2) Presentasi, (3) Pendampingan Input Data, dan (4) Monitoring dan Evaluasi. Pendampingan pengurusan SK pengesahan pendirian AUM untuk SLTA dilingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 30 November 2019, bertempat di Ruang Seminar Universitas Muhamamdiyah Sumaetara Barat Kampus Padang. Target peserta pendampingan sebanyak 40 AUM, yaitu terdiri dari MAM 16 Sekolah, SMUM 12 Sekolah, SMKM 5 Sekolah, Pondok Pesantren 6 Sekolah, dan Mualimin 1 Sekolah . Berdasarkan capaian kegiatan pada tahap 1, yaitu pengisian dan penguploadan permohonan surat keputusan pengesahan pendirian AUM, maka untuk kegiatan pendampingan selanjutnya difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kata Kunci : Pendampingan, NIM, AUM, Sumatera Barat, Muhammadiyah","PeriodicalId":325780,"journal":{"name":"Menara Pengabdian","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Menara Pengabdian","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31869/JMP.V1I1.2675","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDAMPINGAN PENGESAHAN PENDIRIAN, NOMOR INDUK BERUSAHA AMAL USAHA MUHAMMADIYAH TINGKAT SLTA SE SUMATERA BARAT
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam perbaikan dan penertiban administrasi legalitas pada salah satu Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) di Lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Sumatera Barat. Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai kebijakan baru dari pemerintah nyata membawa kemudahan bagi setiap investor maupun Pelaku Usaha. Perbaikan dan penertiban administrasi yang dimaksud dalam hal ini adalah terkait dengan pengurusan ijin pendirian AUM yang selaras dengan status badan hukum AUM yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penyeragaman Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, kini pengusaha tak lagi membutuhkan beragam surat izin hanya untuk mendirikan satu jenis usaha, karena NIB telah memiliki kedudukan sebagai pengganti surat-surat tersebut. Diharapkan dengan pendampingan tersebut status hukum Amal Usaha Muhammadiyah menjadi lebih jelas dan manajemen pengelolaan administrasi dan keuangan semakin dapat dipertanggungjawabkan. Metode pendampingan yang dilaksanakan adalah (1) Diskusi Terfokus, (2) Presentasi, (3) Pendampingan Input Data, dan (4) Monitoring dan Evaluasi. Pendampingan pengurusan SK pengesahan pendirian AUM untuk SLTA dilingkungan Amal Usaha Muhammadiyah Sumatera Barat dilaksanakan pada tanggal 30 November 2019, bertempat di Ruang Seminar Universitas Muhamamdiyah Sumaetara Barat Kampus Padang. Target peserta pendampingan sebanyak 40 AUM, yaitu terdiri dari MAM 16 Sekolah, SMUM 12 Sekolah, SMKM 5 Sekolah, Pondok Pesantren 6 Sekolah, dan Mualimin 1 Sekolah . Berdasarkan capaian kegiatan pada tahap 1, yaitu pengisian dan penguploadan permohonan surat keputusan pengesahan pendirian AUM, maka untuk kegiatan pendampingan selanjutnya difokuskan pada pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Kata Kunci : Pendampingan, NIM, AUM, Sumatera Barat, Muhammadiyah