{"title":"地方政府在保护楠榜面料方面的贡献","authors":"Nenny Dwi Ariani","doi":"10.26877/JM-Y.V4I1.6789","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini menggunakan pendekatan utama yang bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang digunakan untuk mempelajari Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung dilakukan secara hukum yang diwujudkan dengan cara: 1) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; 2) Menjadikan motif kain Tapis dan Siger sebagai unsur dekoratif dan elemen bangunan gedung berornamen Lampung, 3) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Lampung. Selain itu pemerintah juga mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan kain Tapis ke masyarakat luas. Kontribusi ideal yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melindunngi kain Tapis melalui pembentukan aturan hukum tertulis yaitu peraturan daerah terkait ekspresi budaya tradisional. Nantinya, dalam perda tersebut, setidaknya harus mengatur hal-hal sebagai berikut: pengertian, lingkup perlindungan, kepemilikan ekspresi budaya tradisional, pemanfaatan, bentuk perlindungan, terakhir larangan dan sanksi.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"139 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONTRIBUSI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI KAIN TAPIS LAMPUNG\",\"authors\":\"Nenny Dwi Ariani\",\"doi\":\"10.26877/JM-Y.V4I1.6789\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini menggunakan pendekatan utama yang bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang digunakan untuk mempelajari Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung dilakukan secara hukum yang diwujudkan dengan cara: 1) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; 2) Menjadikan motif kain Tapis dan Siger sebagai unsur dekoratif dan elemen bangunan gedung berornamen Lampung, 3) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Lampung. Selain itu pemerintah juga mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan kain Tapis ke masyarakat luas. Kontribusi ideal yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melindunngi kain Tapis melalui pembentukan aturan hukum tertulis yaitu peraturan daerah terkait ekspresi budaya tradisional. Nantinya, dalam perda tersebut, setidaknya harus mengatur hal-hal sebagai berikut: pengertian, lingkup perlindungan, kepemilikan ekspresi budaya tradisional, pemanfaatan, bentuk perlindungan, terakhir larangan dan sanksi.\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"139 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.6789\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.6789","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONTRIBUSI PEMERINTAH DAERAH DALAM MELINDUNGI KAIN TAPIS LAMPUNG
Penelitian ini menggunakan pendekatan utama yang bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yang digunakan untuk mempelajari Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung Kontribusi Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung dalam melindungi Kain Tapis masyarakat adat Lampung dilakukan secara hukum yang diwujudkan dengan cara: 1) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung; 2) Menjadikan motif kain Tapis dan Siger sebagai unsur dekoratif dan elemen bangunan gedung berornamen Lampung, 3) Membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Lampung. Selain itu pemerintah juga mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan kain Tapis ke masyarakat luas. Kontribusi ideal yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk melindunngi kain Tapis melalui pembentukan aturan hukum tertulis yaitu peraturan daerah terkait ekspresi budaya tradisional. Nantinya, dalam perda tersebut, setidaknya harus mengatur hal-hal sebagai berikut: pengertian, lingkup perlindungan, kepemilikan ekspresi budaya tradisional, pemanfaatan, bentuk perlindungan, terakhir larangan dan sanksi.