{"title":"BEBERAPA CATATAN TENTANG ASAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA","authors":"Ahkam Jayadi","doi":"10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractJurisdiction in Indonesia executed pursuant to principle, \" For The Shake of Justice Pursuant to Believing in One God\". How to comprehend and realize in reality of the principle do not be found its clarification. Various other law and regulation which represent regulation of execution of judicial power law arranging about jurisdiction institutes. Executor of judgement paintbrush do not also arrange furthermore about this jurisdiction principle. the Regulation cause judges do not have the understanding of same about ground or principle. As a result applying of the principle only comprehended in general that handled case it have to earn to be justified do not only to State, society however also which do not less important is to God Which Single The most as target of top everything. Therefore, require to be made a change to law and regulation about judgement paintbrush. Key Word : Jurisdiction, God Who Are Single The most, Justice AbstrakPeradilan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bagaimana memahami dan mewujudkan di dalam realitas dari prinsip tersebut tidak ditemukan penjelasannya. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang lembaga-lembaga peradilan. Pelaksana kekuasan kehakiman tidak juga mengatur lebih lanjut tentang prinsip peradilan ini. Ketidakjelasan peraturan tersebut menyebabkan hakim-hakim tidak memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip atau asas tersebut. Akibatnya penerapan prinsip tersebut hanya dipahami secara umum bahwa perkara yang ditanganinya harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada Negara, masyarakat akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai tujuan puncak segala sesuatu. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kekuasan kehakiman.Kata Kunci : Peradilan, Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan ","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/JURISPRUDENTIE.V5I2.5397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
【摘要】印尼的司法执行遵循“信仰一神而动摇正义”的原则。如何在现实中理解和实现这一原则,并没有找到它的明晰。代表司法权执行规则的其他各种法律法规,对管辖机构的法律安排。判决执行人对这一管辖原则也不作进一步安排。该规定导致法官对依据或原则的理解不一致。因此,只适用于一般理解的原则,即处理的案件必须获得证明,不仅对国家,社会,而且对上帝来说同样重要的是,哪一个最重要的目标是最高的一切。因此,要求对裁判笔刷的法律法规进行修改。关键词:司法权,单身最多的上帝,司法摘要,印度尼西亚dilaksanakan berdasarkan原则,《Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa》Bagaimana memahami dan mewujudkan di dalam realitas dari prinsip tersebut tidak ditemukan penjelasannya。Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang lembaga-lembaga peradilan。Pelaksana kekuasan kehakiman tidak juga mengatur lebih lanjut tentenp princeadilan ini。Ketidakjelasan peraturan tersebut menyebabkan hakim-hakim tidak memoriliki pemahaman yang sama tentang prinsip atau as tersebut。Akibatnya penerapan prinsip tersebut hanya dipahami secara umum bahwa perkara yang ditanganinya harus jababkan dhanya kepaada Negara, masyarakat akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kepaada Tuhan yang Maha esbagai tujuan punak segala sesuatu。Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kekuasan kehakiman。Kata Kunci: Peradilan, Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan
BEBERAPA CATATAN TENTANG ASAS DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
AbstractJurisdiction in Indonesia executed pursuant to principle, " For The Shake of Justice Pursuant to Believing in One God". How to comprehend and realize in reality of the principle do not be found its clarification. Various other law and regulation which represent regulation of execution of judicial power law arranging about jurisdiction institutes. Executor of judgement paintbrush do not also arrange furthermore about this jurisdiction principle. the Regulation cause judges do not have the understanding of same about ground or principle. As a result applying of the principle only comprehended in general that handled case it have to earn to be justified do not only to State, society however also which do not less important is to God Which Single The most as target of top everything. Therefore, require to be made a change to law and regulation about judgement paintbrush. Key Word : Jurisdiction, God Who Are Single The most, Justice AbstrakPeradilan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bagaimana memahami dan mewujudkan di dalam realitas dari prinsip tersebut tidak ditemukan penjelasannya. Berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang kekuasaan kehakiman yang mengatur tentang lembaga-lembaga peradilan. Pelaksana kekuasan kehakiman tidak juga mengatur lebih lanjut tentang prinsip peradilan ini. Ketidakjelasan peraturan tersebut menyebabkan hakim-hakim tidak memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip atau asas tersebut. Akibatnya penerapan prinsip tersebut hanya dipahami secara umum bahwa perkara yang ditanganinya harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada Negara, masyarakat akan tetapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai tujuan puncak segala sesuatu. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan tentang kekuasan kehakiman.Kata Kunci : Peradilan, Tuhan Yang Maha Esa, Keadilan