国家法律体系中的宗教密宗保护

Nany Suryawati, Wahyu Krisnanto
{"title":"国家法律体系中的宗教密宗保护","authors":"Nany Suryawati, Wahyu Krisnanto","doi":"10.30595/KOSMIKHUKUM.V21I3.11255","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan salah satu unsur keberagaman masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari konfigurasi kultural yang terfokus pada nilai dan norma religious yang mempengaruhi perilaku dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Perbedaan budaya inilah yang terintegrasi dalam Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia dengan sistem hukumnya, telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negaranya untuk beribadat dengan menggunakan tata cara sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Konsep ‘Ketuhanan’ dari Sila pertama Pancasila, adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan ‘bukan ‘keagamaan yang institusional’. Konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ ini memiliki keterbukaan dan penerimaan terhadap cita rasa religius yang plural, menyebar dan hidup di hati masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, data dikumpulkan dari tiap agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses Sosial dalam struktur sosial termasuk perubahan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku dalam berbagai segi kehidupan bersama, khususnya keagamaan. Perlu adanya kesadaran akan keragaman budaya yang melengkapi dinamika dalam norma religius, sehingga terwujudlah keserasian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, melalui inkulturisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia.","PeriodicalId":197254,"journal":{"name":"Kosmik Hukum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Inkulturisasi Keagamaan dalam Sistem Hukum Nasional\",\"authors\":\"Nany Suryawati, Wahyu Krisnanto\",\"doi\":\"10.30595/KOSMIKHUKUM.V21I3.11255\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan salah satu unsur keberagaman masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari konfigurasi kultural yang terfokus pada nilai dan norma religious yang mempengaruhi perilaku dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Perbedaan budaya inilah yang terintegrasi dalam Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia dengan sistem hukumnya, telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negaranya untuk beribadat dengan menggunakan tata cara sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Konsep ‘Ketuhanan’ dari Sila pertama Pancasila, adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan ‘bukan ‘keagamaan yang institusional’. Konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ ini memiliki keterbukaan dan penerimaan terhadap cita rasa religius yang plural, menyebar dan hidup di hati masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, data dikumpulkan dari tiap agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses Sosial dalam struktur sosial termasuk perubahan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku dalam berbagai segi kehidupan bersama, khususnya keagamaan. Perlu adanya kesadaran akan keragaman budaya yang melengkapi dinamika dalam norma religius, sehingga terwujudlah keserasian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, melalui inkulturisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia.\",\"PeriodicalId\":197254,\"journal\":{\"name\":\"Kosmik Hukum\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kosmik Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/KOSMIKHUKUM.V21I3.11255\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kosmik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/KOSMIKHUKUM.V21I3.11255","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

宗教制度和宗教仪式是印尼社会多样性的一个组成部分,文化结构的一部分集中在影响宗教仪式行为的宗教价值和规范上。这些文化差异融合在单一的多样性中,保证在第28节(1)和第29章(2)第1945年宪法中。这表明,印尼拥有其法律制度,允许每个公民根据该地区的文化使用适当的宗教仪式进行礼拜。第一神性的概念,潘卡西拉,是“文化神性”的概念,而不是“机构宗教”的概念。这种“文化之神”的概念既具有多元化、普遍存在于印尼人民心中的宗教品味,又具有宗教色彩。这项研究采用的是社会法律研究方法,从印尼社会中存在的每一种宗教和信仰中收集数据。社会结构中的社会进程包括社会变革是影响集体生活的许多方面,特别是宗教方面行为的因素。它需要对文化多样性的认识,补充了宗教规范的和谐,从而使印尼的一个异质社会的和谐,通过宗教和信仰的大型化。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Perlindungan Hukum Inkulturisasi Keagamaan dalam Sistem Hukum Nasional
Sistem religi dan upacara keagamaan merupakan salah satu unsur keberagaman masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari konfigurasi kultural yang terfokus pada nilai dan norma religious yang mempengaruhi perilaku dalam pelaksanaan upacara keagamaan. Perbedaan budaya inilah yang terintegrasi dalam Bhinneka Tunggal Ika dan dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menegaskan bahwa Negara Indonesia dengan sistem hukumnya, telah memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negaranya untuk beribadat dengan menggunakan tata cara sesuai dengan budaya masing-masing daerah. Konsep ‘Ketuhanan’ dari Sila pertama Pancasila, adalah konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan ‘bukan ‘keagamaan yang institusional’. Konsep ‘Ketuhanan yang Berkebudayaan’ ini memiliki keterbukaan dan penerimaan terhadap cita rasa religius yang plural, menyebar dan hidup di hati masyarakat Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian sosio-legal, data dikumpulkan dari tiap agama dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Proses Sosial dalam struktur sosial termasuk perubahan sosial merupakan faktor yang mempengaruhi perilaku dalam berbagai segi kehidupan bersama, khususnya keagamaan. Perlu adanya kesadaran akan keragaman budaya yang melengkapi dinamika dalam norma religius, sehingga terwujudlah keserasian dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang heterogen, melalui inkulturisasi keagamaan dan kepercayaan di Indonesia.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Indonesian-British Strategic Partnership in the Perspective of International Treaty Law Malaysia’s Indisputable Sovereignty Over Sabah Intellectual Property Based Financing: Juridical Review of Government Regulation Number 24 of 2022 And Relevance of Establishing Intellectual Property Rights Appraisal Institution Interpreting the Material Requirements of Recidivism: Realizing Restorative Justice in the Police Force Judicial Transformation: Integration of AI Judges in Innovating Indonesia's Criminal Justice System
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1