{"title":"法例审查拒绝福利、公共利益和人权原则(人权)义务接种法案的理由","authors":"Riska Agustina","doi":"10.25170/paradigma.v7i1.2978","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. \n ","PeriodicalId":445925,"journal":{"name":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)\",\"authors\":\"Riska Agustina\",\"doi\":\"10.25170/paradigma.v7i1.2978\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19. \\n \",\"PeriodicalId\":445925,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i1.2978","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS ALASAN PENOLAKAN KEBIJAKAN WAJIB VAKSINANSI COVID-19 DARI ASAS MANFAAT, KEPENTINGAN UMUM SERTA HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Awal mula Covid-19 (coronavirus disease 2019) masuk di Indonesia dengan kasus terkonfirmasinya dua warga negara Indonesia yang tertular dari seorang warga negara Jepang. Penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019) sangat cepat, sehingga Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi penyebaran, penyembuhan serta tindakan pencegahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pasal 13A ayat (2). Dalam pasal tersebut ditegaskan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan tersebut wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan penolakan untuk dilakukannya vaksinasi dapat dikenakankan sanksi administratif. Alasan penolakan yang banyak dikemukakan oleh masyarakat adalah belum adanya uji klinis atas vaksin, serta anggapan masyarakat tentang aturan tersebut melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun di sisi lain kegiatan vaksinasi dinilai sangat penting serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan kebijakan wajib vaksinasi Covid-19 telah sesuai dengan asas manfaat dan asas kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Penelitian ini bersifat yuridis normatif serta menggunakan metode penelitian kualitatif. Kontribusi tulisan ini ditujukan bagi masyarakat luas untuk mengetahui lebih jelas tentang kebijakan vaksinasi Covid-19.