{"title":"建立基于当地智慧价值的婚姻法:对神圣的三心婚姻传统的研究","authors":"D. Hartanto","doi":"10.26877/JM-Y.V4I1.6747","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS\",\"authors\":\"D. Hartanto\",\"doi\":\"10.26877/JM-Y.V4I1.6747\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.6747\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/JM-Y.V4I1.6747","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究的目的是了解当地人民的婚姻传统,即建立国家法律的国内智慧价值。采用的研究方法是法律性法或教义律法研究。所使用的数据是由主要法律材料、第二法律材料和第三法律材料组成的次要数据。数据分析技术采用一种定性的方法,即收集、处理、分析和得出结论。研究表明,Samin社会不知道离婚,因为他们当地的婚姻习俗或传统,不知道离婚,并坚持“siji lan kanggo selawase”的原则,这意味着夫妻永远(不知道离婚)。这一原则符合原则1号在1974年宪法中关于婚姻、一夫一妻制原则(开放)和永恒的价值,所以为了实施这个地方智慧婚姻领域国家法律建设的过程中,可以添加到离婚理由,必须有所有bihak丈夫和妻子双方同意离婚。
MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.