巴厘岛原住民村民法作为文化旅游管理的法律主题

Anak Agung Gede Agung Indra Prathama
{"title":"巴厘岛原住民村民法作为文化旅游管理的法律主题","authors":"Anak Agung Gede Agung Indra Prathama","doi":"10.26877/m-y.v5i2.12854","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA\",\"authors\":\"Anak Agung Gede Agung Indra Prathama\",\"doi\":\"10.26877/m-y.v5i2.12854\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.\",\"PeriodicalId\":167603,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Meta-Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12854\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Meta-Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12854","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

传统村庄根据第1条第8条关于巴厘岛传统村庄的2019年第4条(后来称为巴厘岛第2019年法令)是巴厘岛传统法律的统一。巴厘岛的文化旅游发展与巴厘岛的原住民文化是分不开的。这一法律保护了巴厘岛省政府,并制定了一个法律伞,以保护土著村庄不受旅游业的破坏和其法律的约束,通过对巴厘岛原住民村的2019年4日法令(又称巴厘岛条例,2019年5月4日)。管理当地文明和文化的行为发生了变化。特别是印尼和巴厘岛旅游业的发展。法律职能的作用只是辅助社会服务,因此,法律职能的作用是保护当地游民的游民免受旅游业冲击的影响,从上述描述可以说明的是:巴厘岛原住民村庄作为法律主题的真正意义,以及社区在旅游管理方面的作用。在这项研究中,将原住民的概念作为法律和旅游管理的概念,以及法律公正理论和功利主义。土著人民有维护和管理原住民财富的权利,包括投票权。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA
Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG ASPEK HUKUM TERHADAP PERAN PSIKOLOGI FORENSIK DALAM PENANGANAN PELAKU KEJAHATAN TINDAK PIDANA DITINJAU PADA HUKUM POSITIF INDONESIA TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENYESATAN ASAL DAERAH SUATU BARANG PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO ANALISIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 3122 TAHUN 2019)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1