{"title":"判决253/Pdt /2012/PN批判性分析。MKS是关于遗产的","authors":"Marilang Marilang, H. Hasbi","doi":"10.24252/jurisprudentie.v5i2.5436","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractCase position in Decision Justice of Number 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar is that Tjiang Junk of Tjeng which later;then b] him become Tony Chandra ( Non-Islam) at its life spans twice marry. First marriage of him with Mrs. Yuliana Baco Pande ( Kristen) bearing children counted 6 people ( Christian all), that is: Rico Chandra, Image of Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, and Christian Chandra. Still tied to marry validity with Mrs. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra remarry with Mrs. Zuliyati ( Islam) by Tony Chandra hide to Mrs. Zuliyati that there is barrier ( first wife) to x'self to remarry ( berpoligami) and bear a child ( so called Islam) of Hendrawan Chandra. And so do Mrs. Zuliyati, before marrying with Tony Chandra, he/she have married with other man ( Agus Kaswandi) and bear a so called child of Yudhi Kaswandi (Islam). After Tony Chandra pass away, Tony leave 7 heir of first marriage that is first wife and its childs; 2 heir of both marriage that is both wife and a its child. Beside that, Tony Chandra also leave a number of good and chattel as heritage which have been divided pursuant to Justice decision, but its division according to applicable law there are by mistake, good in the balance and also its its his, so that open opportunity to be critical and analysed from the aspect of look into normatif yuridis with approach of legislation.Keywords: Critical Analysis, Decision Justice, Division of Heritage AbstrakPosisi kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar adalah bahwa Tjiang Jong Tjeng yang kemudian diganti namanya menjadi Tony Chandra (Non-Islam) pada masa hidupnya dua kali kawin. Perkawinan pertamanya dengan Ny. Yuliana Baco Pande (Kristen) yang melahirkan anak sebanyak 6 orang (Kristen semua), yaitu: Rico Chandra, Citra Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, dan Christian Chandra. Masih terikat kawin sah dengan Ny. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra kawin lagi dengan Ny. Zuliyati (Islam) dengan cara Tony Chandra menyembunyikan kepada Ny. Zuliyati bahwa ada halangan (istri pertama) bagi dirinya untuk kawin lagi (berpoligami) dan melahirkan seorang anak (Islam) bernama Hendrawan Chandra. Demikian juga Ny. Zuliyati, sebelum kawin dengan Tony Chandra, dia pernah kawin dengan pria lain (Agus Kaswandi) dan melahirkan seorang anak bernama Yudhi Kaswandi (Islam). Setelah Tony Chandra meninggal dunia, Tony meninggalkan 7 ahli waris dari perkawinan pertama yaitu istri pertama dan anak-anaknya; 2 ahli waris dari perkawinan kedua yaitu istri kedua dan seorang anaknya. Disamping itu, Tony Chandra juga meninggalkan sejumlah harta benda sebagai harta warisan yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan tersebut, namun pembagiannya menurut hukum yang berlaku terdapat kekeliruan, baik dalam pertimbangannya maupun diktumnya, sehingga membuka peluang untuk dikritisi dan dianalisis dari sudut pandang yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Kata Kunci : Analisis Kritis, Putusan Pengadilan, Pembagian Warisan","PeriodicalId":153678,"journal":{"name":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS KRITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No. 253/Pdt.G/2012/PN. MKS TENTANG KEWARISAN\",\"authors\":\"Marilang Marilang, H. Hasbi\",\"doi\":\"10.24252/jurisprudentie.v5i2.5436\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractCase position in Decision Justice of Number 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar is that Tjiang Junk of Tjeng which later;then b] him become Tony Chandra ( Non-Islam) at its life spans twice marry. First marriage of him with Mrs. Yuliana Baco Pande ( Kristen) bearing children counted 6 people ( Christian all), that is: Rico Chandra, Image of Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, and Christian Chandra. Still tied to marry validity with Mrs. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra remarry with Mrs. Zuliyati ( Islam) by Tony Chandra hide to Mrs. Zuliyati that there is barrier ( first wife) to x'self to remarry ( berpoligami) and bear a child ( so called Islam) of Hendrawan Chandra. And so do Mrs. Zuliyati, before marrying with Tony Chandra, he/she have married with other man ( Agus Kaswandi) and bear a so called child of Yudhi Kaswandi (Islam). After Tony Chandra pass away, Tony leave 7 heir of first marriage that is first wife and its childs; 2 heir of both marriage that is both wife and a its child. Beside that, Tony Chandra also leave a number of good and chattel as heritage which have been divided pursuant to Justice decision, but its division according to applicable law there are by mistake, good in the balance and also its its his, so that open opportunity to be critical and analysed from the aspect of look into normatif yuridis with approach of legislation.Keywords: Critical Analysis, Decision Justice, Division of Heritage AbstrakPosisi kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar adalah bahwa Tjiang Jong Tjeng yang kemudian diganti namanya menjadi Tony Chandra (Non-Islam) pada masa hidupnya dua kali kawin. Perkawinan pertamanya dengan Ny. Yuliana Baco Pande (Kristen) yang melahirkan anak sebanyak 6 orang (Kristen semua), yaitu: Rico Chandra, Citra Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, dan Christian Chandra. Masih terikat kawin sah dengan Ny. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra kawin lagi dengan Ny. Zuliyati (Islam) dengan cara Tony Chandra menyembunyikan kepada Ny. Zuliyati bahwa ada halangan (istri pertama) bagi dirinya untuk kawin lagi (berpoligami) dan melahirkan seorang anak (Islam) bernama Hendrawan Chandra. Demikian juga Ny. Zuliyati, sebelum kawin dengan Tony Chandra, dia pernah kawin dengan pria lain (Agus Kaswandi) dan melahirkan seorang anak bernama Yudhi Kaswandi (Islam). Setelah Tony Chandra meninggal dunia, Tony meninggalkan 7 ahli waris dari perkawinan pertama yaitu istri pertama dan anak-anaknya; 2 ahli waris dari perkawinan kedua yaitu istri kedua dan seorang anaknya. Disamping itu, Tony Chandra juga meninggalkan sejumlah harta benda sebagai harta warisan yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan tersebut, namun pembagiannya menurut hukum yang berlaku terdapat kekeliruan, baik dalam pertimbangannya maupun diktumnya, sehingga membuka peluang untuk dikritisi dan dianalisis dari sudut pandang yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Kata Kunci : Analisis Kritis, Putusan Pengadilan, Pembagian Warisan\",\"PeriodicalId\":153678,\"journal\":{\"name\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"volume\":\"33 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5436\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5436","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
【摘要】253/Pdt.G/2012/PN号判决中案件的地位。望加锡是郑国的Tjiang Junk,后来他变成了Tony Chandra(非伊斯兰教),一生中两次结婚。他与Yuliana Baco Pande夫人(克里斯汀)的第一次婚姻生育了6人(基督徒全部),即Rico Chandra, Image of Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra和Christian Chandra。仍然与Yuliana Baco Pande夫人结婚有效,Tony Chandra与Zuliyati夫人再婚(伊斯兰教)Tony Chandra向Zuliyati夫人隐瞒有障碍(第一任妻子),以x'自己再婚(berpoligami)并生下一个孩子(所谓的伊斯兰教)Hendrawan Chandra。Zuliyati夫人也是如此,在与Tony Chandra结婚之前,他/她与另一个男人(Agus Kaswandi)结婚,并生了一个所谓的Yudhi Kaswandi(伊斯兰教)的孩子。托尼·钱德拉去世后,托尼留下了第一次婚姻的7个继承人,即第一任妻子和她的孩子;双方婚姻的继承人,即既是妻子又是孩子。除此之外,Tony Chandra还留下了一些财物和动产作为遗产,这些财产已经根据司法决定进行了分割,但根据适用法律进行的分割存在错误,平衡中的财物和他的财产,因此有机会从立法的角度进行批判和分析。[关键词]批判分析,判决公正,遗产划分[摘要][文献资料][文献资料][文献资料]253/Pdt.G/2012/PN。望加锡adalah bahwa Tjiang Jong tjyang kemudian diganti namanya menjadi Tony Chandra(非伊斯兰教)pada masa hidupnya dua kali kawin。Perkawinan pertamanya dengan Ny。Yuliana Baco Pande (Kristen) yang melahirkan anak sebanyak 6橙(Kristen semua), yitu: Rico Chandra, Citra Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Chandra, dan Christian Chandra。Masih terikat kawin sah dengan Ny。尤利亚娜·巴科·潘德,托尼·钱德拉·卡维吉·邓根,纽约。苏利亚提(伊斯兰教)登甘卡拉托尼钱德拉menyembunyikan kepada Ny。Zuliyati bahwa ada halangan (istri pertama) bagi dirinya untuk kawin lagi (berpoligami) dan melahirkan seorang anak(伊斯兰教)bernama Hendrawan Chandra。Demikian juga Ny。Zuliyati, sebelum kawin dengan Tony Chandra, dia pernah kawin dengan pria lain(阿古斯·卡斯万迪)dan melahirkan seorang anak bernama Yudhi kas万迪(伊斯兰教)。Setelah Tony Chandra meninggal dunia, Tony meninggalkan 7 ahli waris dari perkawinan pertama yititi pertama dan anakakya;2 .我的意思是,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。Disamping itu, Tony Chandra juga meninggalkan sejumlah harta bada hata sebagai harta warisan yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan tersean, namun penbagianya menurut hukum yang berbagianya menurunya maupun diktumnya, sehinga membuka peluang untuk dikritisi dandianalis dari sudut pandang yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan。Kata Kunci: analyisis Kritis, Putusan Pengadilan, Pembagian Warisan
ANALISIS KRITIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN No. 253/Pdt.G/2012/PN. MKS TENTANG KEWARISAN
AbstractCase position in Decision Justice of Number 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar is that Tjiang Junk of Tjeng which later;then b] him become Tony Chandra ( Non-Islam) at its life spans twice marry. First marriage of him with Mrs. Yuliana Baco Pande ( Kristen) bearing children counted 6 people ( Christian all), that is: Rico Chandra, Image of Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, and Christian Chandra. Still tied to marry validity with Mrs. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra remarry with Mrs. Zuliyati ( Islam) by Tony Chandra hide to Mrs. Zuliyati that there is barrier ( first wife) to x'self to remarry ( berpoligami) and bear a child ( so called Islam) of Hendrawan Chandra. And so do Mrs. Zuliyati, before marrying with Tony Chandra, he/she have married with other man ( Agus Kaswandi) and bear a so called child of Yudhi Kaswandi (Islam). After Tony Chandra pass away, Tony leave 7 heir of first marriage that is first wife and its childs; 2 heir of both marriage that is both wife and a its child. Beside that, Tony Chandra also leave a number of good and chattel as heritage which have been divided pursuant to Justice decision, but its division according to applicable law there are by mistake, good in the balance and also its its his, so that open opportunity to be critical and analysed from the aspect of look into normatif yuridis with approach of legislation.Keywords: Critical Analysis, Decision Justice, Division of Heritage AbstrakPosisi kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 253/Pdt.G/2012/PN. Makassar adalah bahwa Tjiang Jong Tjeng yang kemudian diganti namanya menjadi Tony Chandra (Non-Islam) pada masa hidupnya dua kali kawin. Perkawinan pertamanya dengan Ny. Yuliana Baco Pande (Kristen) yang melahirkan anak sebanyak 6 orang (Kristen semua), yaitu: Rico Chandra, Citra Chandra, Hadianto Chandra, Meinland Chandra, Rhirin Cahndra, dan Christian Chandra. Masih terikat kawin sah dengan Ny. Yuliana Baco Pande, Tony Chandra kawin lagi dengan Ny. Zuliyati (Islam) dengan cara Tony Chandra menyembunyikan kepada Ny. Zuliyati bahwa ada halangan (istri pertama) bagi dirinya untuk kawin lagi (berpoligami) dan melahirkan seorang anak (Islam) bernama Hendrawan Chandra. Demikian juga Ny. Zuliyati, sebelum kawin dengan Tony Chandra, dia pernah kawin dengan pria lain (Agus Kaswandi) dan melahirkan seorang anak bernama Yudhi Kaswandi (Islam). Setelah Tony Chandra meninggal dunia, Tony meninggalkan 7 ahli waris dari perkawinan pertama yaitu istri pertama dan anak-anaknya; 2 ahli waris dari perkawinan kedua yaitu istri kedua dan seorang anaknya. Disamping itu, Tony Chandra juga meninggalkan sejumlah harta benda sebagai harta warisan yang telah dibagi berdasarkan putusan Pengadilan tersebut, namun pembagiannya menurut hukum yang berlaku terdapat kekeliruan, baik dalam pertimbangannya maupun diktumnya, sehingga membuka peluang untuk dikritisi dan dianalisis dari sudut pandang yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.Kata Kunci : Analisis Kritis, Putusan Pengadilan, Pembagian Warisan