Yefta Damar Galih Atmaja, T. Mulyani, A. P. Sihotang
{"title":"对在人权问题上发表意见的权利的管辖权分析","authors":"Yefta Damar Galih Atmaja, T. Mulyani, A. P. Sihotang","doi":"10.26623/slr.v1i1.2354","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM\",\"authors\":\"Yefta Damar Galih Atmaja, T. Mulyani, A. P. Sihotang\",\"doi\":\"10.26623/slr.v1i1.2354\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v1i1.2354","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS YURIDIS MENGENAI HAK MENGELUARKAN PENDAPAT DALAM PERSPEKTIF HAM
Tujuan dalam penelitian ini berusaha menganalisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, dan implikasinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi deskriptif analitis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pengaturan mengenai hak mengeluarkan pendapat berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam perspektif HAM, merujuk kepada pendapat Friedrich Julius Stahl menunjukkan bahwa salah satu unsur negara hukum adalah adanya perlindungan atas hak asasi manusia, negara Indonesia berdasarkan konstitusi adalah negara hukum dan secara teori sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum salah satunya adalah menjamin perlindungan hak asasi manusia, namun menurut John Rawls prinsip kebebasan dalam hak asasi manusia perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan, artinya pemerintah memberikan jaminan payung hukum yang jelas, dan ruang lingkup batasannya dalam koridor keadilan, sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir. Implikasi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat meliputi tiga hal yaitu sosial, politik dan psikologi.