建筑使用权已到期的土地租赁协议

Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani
{"title":"建筑使用权已到期的土地租赁协议","authors":"Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1386","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA\",\"authors\":\"Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v1i1.1386\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"78 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1386\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1386","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

HGB可以由印尼公民和法律实体组成,这些机构根据印尼法律建立,并在印尼拥有最多30年的HGB有效期,最长可延长20年。私人或法律,私人或法律,拥有合法权利的土地上的建筑,往往会在其终止使用权的问题上遇到问题。该建筑使用的土地租赁协议现在到期,可以通过迟于两年再申请建筑使用权而重新生效。房地使用权可以转让给另一方。在租赁协议签订后,原告和被告之间存在的争议背后的一个因素是,租户不希望在租赁协议到期后归还所租的物品,这是出于善意。法官对《马法典》第3806号K/Pdt/2016号裁决的审议是正确的,因为马法官委员会已行使其根据《宪法》规定的司法管辖权,即朱德克斯•法克蒂(judex facti)。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA
HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PENYIMPANAN MINUTA AKTA APABILA TERJADI KEADAAN OVERMACHT KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI HAK AHLI WARIS TERHADAP TANAH YANG DI KUASAI ORANG LAIN PADA PERKARA NOMOR: 1821 K/Pdt/2022 PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl) PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH (Studi Kasus Perkara No. 2732K/Pdt/2021 Jo. 539/Pdt.G/2018/PN. Smg)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1