{"title":"承诺采购官员违反法律程序","authors":"Heru Triawan","doi":"10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan selanjutnya mengkaji kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa serta menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh oleh Pejabat pembuat Komitmen dalam putusan Nomor 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dibenarkan dan dengan melalui tahapan- tahapan yang harus dilalui, tidak serta merta diperbolehkan untuk memutuskan kontrak. Ketidak profesionalan Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahapan pemutusan kontrak ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan lainya, namun bukan tidak mungkin juga kesalahan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen tersebut dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa yang sedang berkontrak. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST, dimana pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak sesuai aturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judul tesis ini.","PeriodicalId":403641,"journal":{"name":"SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA\",\"authors\":\"Heru Triawan\",\"doi\":\"10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan selanjutnya mengkaji kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa serta menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh oleh Pejabat pembuat Komitmen dalam putusan Nomor 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dibenarkan dan dengan melalui tahapan- tahapan yang harus dilalui, tidak serta merta diperbolehkan untuk memutuskan kontrak. Ketidak profesionalan Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahapan pemutusan kontrak ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan lainya, namun bukan tidak mungkin juga kesalahan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen tersebut dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa yang sedang berkontrak. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST, dimana pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak sesuai aturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judul tesis ini.\",\"PeriodicalId\":403641,\"journal\":{\"name\":\"SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v11i1.1758","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELANGGARAN PROSEDUR HUKUM OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan selanjutnya mengkaji kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pemutusan kontrak pengadaan barang/jasa serta menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemutusan kontrak secara sepihak oleh oleh Pejabat pembuat Komitmen dalam putusan Nomor 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa Pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang dibenarkan dan dengan melalui tahapan- tahapan yang harus dilalui, tidak serta merta diperbolehkan untuk memutuskan kontrak. Ketidak profesionalan Pejabat Pembuat Komitmen dalam tahapan pemutusan kontrak ini bisa mengakibatkan kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan lainya, namun bukan tidak mungkin juga kesalahan keputusan yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen tersebut dapat merugikan pihak penyedia barang/jasa yang sedang berkontrak. Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 162/PDT.G./2017/PN.JKT.PST, dimana pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan oleh tergugat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak sesuai aturan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan judul tesis ini.