{"title":"禁止购买退货:伊斯兰经济法与消费者保护法的比较","authors":"Imam Mahfud Qosam, H. Nawawi","doi":"10.55120/iltizamat.v1i2.630","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli merupakan sebuah kegiatan ekonomi legal selama syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, diantaranya adalah adanya sikap saling rela. Realita yang ada, sering kali pihak penjual melarang adanya retur barang, sehingga ada unsur keharusan yang dibebankan kepada pembeli. Artikel akan menganalisis sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Sebagian besar data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan wawancara langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian. Hasil penelitian menunjukkan sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli adalah pihak toko menerepakan aturan itu dengan menuangkannya dalam struk nota pembelanjaan, dengan maksud sebuah upaya pihak toko guna melindungi usahanya dari kemungkinan akan terjadi kecurangan konsumen, meskipun dalam hal ini pembeli merasa dirugikan, hal itu karena kurangnya wawasan pembeli terhadap hak-haknya. Sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan merupakan atas dasar itikad baik, kepastian hukum, dan asas kebiasaan yang merupakan bagian dari konsep undang undang perlindungan konsumen. Sistem ini tergolong jual beli yang sah dan sesuai menurut hukum ekonomi syariah karena temasuk ke dalam kategori jual beli secara khiyar majlis, sehingga dalam penerapan aturan ini, secara syariah diperbolehkan karena adanya maksud itikad baik dari pihak penjual.","PeriodicalId":355239,"journal":{"name":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","volume":"80 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Larangan Pengembalian Barang yang Sudah Dibeli: Perbandingan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perlindungan Konsumen\",\"authors\":\"Imam Mahfud Qosam, H. Nawawi\",\"doi\":\"10.55120/iltizamat.v1i2.630\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jual beli merupakan sebuah kegiatan ekonomi legal selama syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, diantaranya adalah adanya sikap saling rela. Realita yang ada, sering kali pihak penjual melarang adanya retur barang, sehingga ada unsur keharusan yang dibebankan kepada pembeli. Artikel akan menganalisis sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Sebagian besar data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan wawancara langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian. Hasil penelitian menunjukkan sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli adalah pihak toko menerepakan aturan itu dengan menuangkannya dalam struk nota pembelanjaan, dengan maksud sebuah upaya pihak toko guna melindungi usahanya dari kemungkinan akan terjadi kecurangan konsumen, meskipun dalam hal ini pembeli merasa dirugikan, hal itu karena kurangnya wawasan pembeli terhadap hak-haknya. Sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan merupakan atas dasar itikad baik, kepastian hukum, dan asas kebiasaan yang merupakan bagian dari konsep undang undang perlindungan konsumen. Sistem ini tergolong jual beli yang sah dan sesuai menurut hukum ekonomi syariah karena temasuk ke dalam kategori jual beli secara khiyar majlis, sehingga dalam penerapan aturan ini, secara syariah diperbolehkan karena adanya maksud itikad baik dari pihak penjual.\",\"PeriodicalId\":355239,\"journal\":{\"name\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"volume\":\"80 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.630\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ILTIZAMAT: Journal of economic sharia law and business studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.630","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Larangan Pengembalian Barang yang Sudah Dibeli: Perbandingan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perlindungan Konsumen
Jual beli merupakan sebuah kegiatan ekonomi legal selama syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, diantaranya adalah adanya sikap saling rela. Realita yang ada, sering kali pihak penjual melarang adanya retur barang, sehingga ada unsur keharusan yang dibebankan kepada pembeli. Artikel akan menganalisis sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Sebagian besar data primer di kumpulkan dari observasi lapangan dan wawancara langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian. Hasil penelitian menunjukkan sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli adalah pihak toko menerepakan aturan itu dengan menuangkannya dalam struk nota pembelanjaan, dengan maksud sebuah upaya pihak toko guna melindungi usahanya dari kemungkinan akan terjadi kecurangan konsumen, meskipun dalam hal ini pembeli merasa dirugikan, hal itu karena kurangnya wawasan pembeli terhadap hak-haknya. Sistem pelarangan retur barang yang sudah dibeli di Toko Al Ikhwan merupakan atas dasar itikad baik, kepastian hukum, dan asas kebiasaan yang merupakan bagian dari konsep undang undang perlindungan konsumen. Sistem ini tergolong jual beli yang sah dan sesuai menurut hukum ekonomi syariah karena temasuk ke dalam kategori jual beli secara khiyar majlis, sehingga dalam penerapan aturan ini, secara syariah diperbolehkan karena adanya maksud itikad baik dari pihak penjual.