Oktavia Eko Anggraini, Aris Prio Agus Santoso, Erna Chotidjah Suhatmi, U. Hanifah
{"title":"分析医院外包医疗合同的司法管辖区","authors":"Oktavia Eko Anggraini, Aris Prio Agus Santoso, Erna Chotidjah Suhatmi, U. Hanifah","doi":"10.47701/bismak.v1i2.1207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan danperlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yangterjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalampenelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawabanhukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untukmengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisissecara kualitatif.","PeriodicalId":345530,"journal":{"name":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit\",\"authors\":\"Oktavia Eko Anggraini, Aris Prio Agus Santoso, Erna Chotidjah Suhatmi, U. Hanifah\",\"doi\":\"10.47701/bismak.v1i2.1207\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan danperlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yangterjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalampenelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawabanhukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untukmengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisissecara kualitatif.\",\"PeriodicalId\":345530,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"volume\":\"7 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47701/bismak.v1i2.1207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Pengupahan Tenaga Kesehatan Kontrak Di Rumah Sakit
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan danperlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentangketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha pengusaha dilarang membayar upah rendah dari upah minimum. Persoalan yangterjadi dilapangan, beberapa tenaga kesehatan honorer mendapat upah lebih rendah dari upah minimum. Permasalahan dalampenelitian ini adalah bagaimana pengupahan tenaga kesehatan kontrak di rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawabanhukum yang diberikan terhadap tenaga kesehatan kontrak sebagai pemberi jasa layanan kesehatan. Metode penelitian inimenggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data dari studi lapangan dan studi pustaka. Untukmengetahui apakah ada singkronisasi antar peraturan yang berlaku dengan praktik dilapangan. Data yang diperoleh dianalisissecara kualitatif.