{"title":"关于人权履行义务的法律分析,在棕榈油种植园的商业实践中","authors":"Pardomuan Gultom, Rumainur Rumainur","doi":"10.30641/ham.2022.13.305-332","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap insan manusia. Dalam paradigma klasik HAM, negara dianggap sebagai aktor utama pengemban kewajiban pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Namun, dengan munculnya fakta mengenai dampak kehadiran perusahaan dalam sejumlah pelanggaran HAM, baik domestik maupun multinasional, muncul wacana pentingnya aktor non- negara untuk ditarik sebagai pemangku kewajiban dalam rejim HAM melalui Prinsip UNGP pada tahun 2011. Konflik agraria sebagai akibat dari kehadiran perkebunan kelapa sawit menjadi problem tersendiri bagi entitas bisnis dalam pemenuhan HAM, khususnya Hak EKOSOB, sebagai wujud dari pelaksanaan norma tanggung jawab sosial dan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis bahwa perkebunan kelapa sawit sebagai aktor non-negara juga mengemban kewajiban dalam pemenuhan HAM.","PeriodicalId":342655,"journal":{"name":"Jurnal HAM","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit\",\"authors\":\"Pardomuan Gultom, Rumainur Rumainur\",\"doi\":\"10.30641/ham.2022.13.305-332\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap insan manusia. Dalam paradigma klasik HAM, negara dianggap sebagai aktor utama pengemban kewajiban pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Namun, dengan munculnya fakta mengenai dampak kehadiran perusahaan dalam sejumlah pelanggaran HAM, baik domestik maupun multinasional, muncul wacana pentingnya aktor non- negara untuk ditarik sebagai pemangku kewajiban dalam rejim HAM melalui Prinsip UNGP pada tahun 2011. Konflik agraria sebagai akibat dari kehadiran perkebunan kelapa sawit menjadi problem tersendiri bagi entitas bisnis dalam pemenuhan HAM, khususnya Hak EKOSOB, sebagai wujud dari pelaksanaan norma tanggung jawab sosial dan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis bahwa perkebunan kelapa sawit sebagai aktor non-negara juga mengemban kewajiban dalam pemenuhan HAM.\",\"PeriodicalId\":342655,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal HAM\",\"volume\":\"22 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal HAM\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.305-332\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.305-332","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit
Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada setiap insan manusia. Dalam paradigma klasik HAM, negara dianggap sebagai aktor utama pengemban kewajiban pemenuhan HAM sebagaimana disebutkan dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Namun, dengan munculnya fakta mengenai dampak kehadiran perusahaan dalam sejumlah pelanggaran HAM, baik domestik maupun multinasional, muncul wacana pentingnya aktor non- negara untuk ditarik sebagai pemangku kewajiban dalam rejim HAM melalui Prinsip UNGP pada tahun 2011. Konflik agraria sebagai akibat dari kehadiran perkebunan kelapa sawit menjadi problem tersendiri bagi entitas bisnis dalam pemenuhan HAM, khususnya Hak EKOSOB, sebagai wujud dari pelaksanaan norma tanggung jawab sosial dan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis bahwa perkebunan kelapa sawit sebagai aktor non-negara juga mengemban kewajiban dalam pemenuhan HAM.