{"title":"女性诠释:研究遗传文本","authors":"Nurul Aulia, M. Iqbal Irham","doi":"10.21274/martabat.2022.6.2.295-325","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna keadilan yang terdapat pada ketentuan hukum warisan dalam islam. Di mana ketentuan tersebut menjadi salah satu isu feminisme yang paling menonjol hingga menimbulkan penafsiran terbaru di kalangan cendekiawan pada zaman modern ini, yaitu bagian warisan 2:1 antara lelaki dan perempuan. Ketentuan tersebut dianggap tidak adil, mengingat dewasa ini perempuan juga banyak berperan dalam berbagai sektor pekerjaan bahkan tidak jarang seorang istri mempunyai penghasilan yang lebih besar dari suaminya. Bila dilihat secara sosial historisnya, ayat tersebut membawa semangat revolusi perubahan yang berorientasi pada terangkatnya derajat perempuan, karena sebelum adanya ayat ini perempuan tidak mendapatkan bagian warisan justru menjadi asset yang diwariskan. Maka bila ketentuan itu dipahami secara tekstual tentulah terlihat ketidak-adilan dan lebih mengenyampingkan perempuan. Padahal keadilan tidak hanya dapat dilihat dari angka maupun kuantitas, sebab sesungguhnya keadilan menurut manusia tentulah berbeda dengan keadilan di mata Allah. Untuk itu dalam memahami makna keadilan pada ketentuan ayat tersebut harus dibarengi dengan pemahaman konsep feminisme dalam islam, di mana feminsme merupakan sebuah pergerakan perempuan yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan atas kesadaran mereka terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan berkesesuaian pada kodrat yang di anugerahkan Allah SWT kepadanya.","PeriodicalId":486816,"journal":{"name":"Martabat","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tafsir Feminin: Telaah Terhadap Ayat-ayat Mawaris\",\"authors\":\"Nurul Aulia, M. Iqbal Irham\",\"doi\":\"10.21274/martabat.2022.6.2.295-325\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna keadilan yang terdapat pada ketentuan hukum warisan dalam islam. Di mana ketentuan tersebut menjadi salah satu isu feminisme yang paling menonjol hingga menimbulkan penafsiran terbaru di kalangan cendekiawan pada zaman modern ini, yaitu bagian warisan 2:1 antara lelaki dan perempuan. Ketentuan tersebut dianggap tidak adil, mengingat dewasa ini perempuan juga banyak berperan dalam berbagai sektor pekerjaan bahkan tidak jarang seorang istri mempunyai penghasilan yang lebih besar dari suaminya. Bila dilihat secara sosial historisnya, ayat tersebut membawa semangat revolusi perubahan yang berorientasi pada terangkatnya derajat perempuan, karena sebelum adanya ayat ini perempuan tidak mendapatkan bagian warisan justru menjadi asset yang diwariskan. Maka bila ketentuan itu dipahami secara tekstual tentulah terlihat ketidak-adilan dan lebih mengenyampingkan perempuan. Padahal keadilan tidak hanya dapat dilihat dari angka maupun kuantitas, sebab sesungguhnya keadilan menurut manusia tentulah berbeda dengan keadilan di mata Allah. Untuk itu dalam memahami makna keadilan pada ketentuan ayat tersebut harus dibarengi dengan pemahaman konsep feminisme dalam islam, di mana feminsme merupakan sebuah pergerakan perempuan yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan atas kesadaran mereka terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan berkesesuaian pada kodrat yang di anugerahkan Allah SWT kepadanya.\",\"PeriodicalId\":486816,\"journal\":{\"name\":\"Martabat\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-03-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Martabat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21274/martabat.2022.6.2.295-325\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Martabat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/martabat.2022.6.2.295-325","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna keadilan yang terdapat pada ketentuan hukum warisan dalam islam. Di mana ketentuan tersebut menjadi salah satu isu feminisme yang paling menonjol hingga menimbulkan penafsiran terbaru di kalangan cendekiawan pada zaman modern ini, yaitu bagian warisan 2:1 antara lelaki dan perempuan. Ketentuan tersebut dianggap tidak adil, mengingat dewasa ini perempuan juga banyak berperan dalam berbagai sektor pekerjaan bahkan tidak jarang seorang istri mempunyai penghasilan yang lebih besar dari suaminya. Bila dilihat secara sosial historisnya, ayat tersebut membawa semangat revolusi perubahan yang berorientasi pada terangkatnya derajat perempuan, karena sebelum adanya ayat ini perempuan tidak mendapatkan bagian warisan justru menjadi asset yang diwariskan. Maka bila ketentuan itu dipahami secara tekstual tentulah terlihat ketidak-adilan dan lebih mengenyampingkan perempuan. Padahal keadilan tidak hanya dapat dilihat dari angka maupun kuantitas, sebab sesungguhnya keadilan menurut manusia tentulah berbeda dengan keadilan di mata Allah. Untuk itu dalam memahami makna keadilan pada ketentuan ayat tersebut harus dibarengi dengan pemahaman konsep feminisme dalam islam, di mana feminsme merupakan sebuah pergerakan perempuan yang menyuarakan keadilan dan kesetaraan atas kesadaran mereka terhadap peran, fungsi, dan tanggung jawabnya dengan berkesesuaian pada kodrat yang di anugerahkan Allah SWT kepadanya.