{"title":"交换货物的法律必须符合积极的伊斯兰法律和法律","authors":"Nabila Al Qoshwah","doi":"10.61341/jis/v1i3.026","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.","PeriodicalId":44374,"journal":{"name":"Journal of Islamic Studies","volume":"24 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.9000,"publicationDate":"2023-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Nabila Al Qoshwah\",\"doi\":\"10.61341/jis/v1i3.026\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.\",\"PeriodicalId\":44374,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Islamic Studies\",\"volume\":\"24 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.9000,\"publicationDate\":\"2023-11-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Islamic Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.026\",\"RegionNum\":3,\"RegionCategory\":\"社会学\",\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"0\",\"JCRName\":\"HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Islamic Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61341/jis/v1i3.026","RegionNum":3,"RegionCategory":"社会学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"HUMANITIES, MULTIDISCIPLINARY","Score":null,"Total":0}
HUKUM PENUKARAN BENDA WAKAF DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Wakaf merupakan salah satu komponen dari kebijakan fiskal Islam yang memiliki potensi besar dalam keseimbangan perekonomian suatu negara. Karena menyangkut harta seseorang serta urusan ibadah kepada Allah swt, hal itu sangat riskan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta muncul berbagai masalah yang terjadi di masyarakat awam, salah satunya kasus penukaran benda wakaf. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui relevansi antara teori penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan melalui kasus musala Ar-Ridwan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis data yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum penukaran benda wakaf menurut hukum positif dan hukum Islam adalah boleh, dengan syarat apabila benda wakaf tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi demi kepentingan bersama. Namun di dalam hukum Islam tidak dibahas bagaimana pengaturannya secara rinci, selama tidak mengubah asal tujuan dari benda wakaf tersebut. Adapun dalam hukum positif mengatur mekanisme penukarannya serta syarat-syarat yang harus ditempuh dalam proses penukarannya, dengan tetap berpedoman baik pada hukum Islam, Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun hukum Agraria karena dalam urusan ini menyangkut pertanahan. Dan dalam praktiknya, penukaran Musala Ar-Ridwan sudah sesuai dengan pengaturan dalam hukum positif.
期刊介绍:
The Journal of Islamic Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of Islam and of the Islamic world. Particular attention is paid to works dealing with history, geography, political science, economics, anthropology, sociology, law, literature, religion, philosophy, international relations, environmental and developmental issues, as well as ethical questions related to scientific research. The Journal seeks to place Islam and the Islamic tradition as its central focus of academic inquiry and to encourage comprehensive consideration of its many facets; to provide a forum for the study of Islam and Muslim societies in their global context; to encourage interdisciplinary studies of the Islamic world that are crossnational and comparative; to promote the diffusion, exchange and discussion of research findings; and to encourage interaction among academics from various traditions of learning.