{"title":"从确定性、公正和法律利益原则以及伊斯兰法的角度,利用恢复性司法解决辱骂猫咪案件","authors":"Sayyidina Mufakkar, Rr. Rina Antasari","doi":"10.19109/intizar.v29i2.20375","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kasus catcalling menggunakan cara restoratif justice perspektif hukum. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Penelitian ini menemukan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, penyelesaian tindak pidana dengan yang tidak meninbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konfik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sera bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana terhadap nyawa orang dapar diselesaikan dengan cara restorative justice. Akan tetapi dengan pendekatan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan, maka jika kasus catcalling di selesaikan dengan cara restorative justice maka ketiga unsur tersebut sulit untuk ditegakkan. Selain itu penyelesaian tersebut terkesan hanya memberikan peluang bebas bagi pelaku, sementara korban yang telah mengalami kerugian immaterial dan menderita trauma kecil kurang mendapat perhatian.","PeriodicalId":31277,"journal":{"name":"Intizar","volume":" 39","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Kasus Catcalling Menggunakan Cara Restoratif Justice Perspektif Asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum serta Hukum Islam\",\"authors\":\"Sayyidina Mufakkar, Rr. Rina Antasari\",\"doi\":\"10.19109/intizar.v29i2.20375\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kasus catcalling menggunakan cara restoratif justice perspektif hukum. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Penelitian ini menemukan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, penyelesaian tindak pidana dengan yang tidak meninbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konfik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sera bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana terhadap nyawa orang dapar diselesaikan dengan cara restorative justice. Akan tetapi dengan pendekatan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan, maka jika kasus catcalling di selesaikan dengan cara restorative justice maka ketiga unsur tersebut sulit untuk ditegakkan. Selain itu penyelesaian tersebut terkesan hanya memberikan peluang bebas bagi pelaku, sementara korban yang telah mengalami kerugian immaterial dan menderita trauma kecil kurang mendapat perhatian.\",\"PeriodicalId\":31277,\"journal\":{\"name\":\"Intizar\",\"volume\":\" 39\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Intizar\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.19109/intizar.v29i2.20375\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Intizar","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19109/intizar.v29i2.20375","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penyelesaian Kasus Catcalling Menggunakan Cara Restoratif Justice Perspektif Asas Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum serta Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian kasus catcalling menggunakan cara restoratif justice perspektif hukum. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan normatif. Penelitian ini menemukan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001, penyelesaian tindak pidana dengan yang tidak meninbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konfik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatism dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan sera bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan Negara, tindak pidana korupsi maupun tindak pidana terhadap nyawa orang dapar diselesaikan dengan cara restorative justice. Akan tetapi dengan pendekatan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan, maka jika kasus catcalling di selesaikan dengan cara restorative justice maka ketiga unsur tersebut sulit untuk ditegakkan. Selain itu penyelesaian tersebut terkesan hanya memberikan peluang bebas bagi pelaku, sementara korban yang telah mengalami kerugian immaterial dan menderita trauma kecil kurang mendapat perhatian.