{"title":"通过阿卜杜拉-艾哈迈德-纳伊姆对人权的批判性思考复兴伊斯兰教法","authors":"Ervina Adelia, Cherry Juli Rizhal","doi":"10.53649/at-tahfidz.v2i01.606","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah seorang aktivis HAM dan cendekiawan hukum asal Sudan. Ia dilahirkan pada 6 April 1946 di Tepi Barat Nile, Sudan. An-Na'im memiliki latar belakang pendidikan hukum, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Khartoum dan gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Edinburgh.Pendekatan yang digunakan oleh Abdullahi Ahmed An-Na'im dalam pemikiran hukumnya mencakup dua pendekatan utama: pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Pendekatan historis membantu dalam memahami bagaimana konsep syariah berkembang dalam sejarah Islam, sementara pendekatan sosiologis menggambarkan bagaimana interaksi antar manusia dalam konteks agama mempengaruhi pemahaman hukum. Metodologi An-Na'im melibatkan pemikiran kritis terhadap konsep syariah tradisional dan menyelaraskan prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai HAM universal. Ia berpendapat bahwa syariah harus diperbarui secara radikal untuk memenuhi tuntutan zaman modern dan hak asasi manusia. An-Na'im juga mencoba untuk merundingkan konsep syariah dengan mengkaji kembali perbedaan antara ayat-ayat Makkiyah (diturunkan di Mekkah) dan ayat-ayat Madaniyah (diturunkan di Madinah) dalam Al-Qur'an. Ia mengusulkan bahwa ayat-ayat Makkiyah memiliki nilai-nilai yang lebih universal dan egaliter daripada ayat-ayat Madaniyah. Pemikirannya tentang konsep syariah dan HAM telah menghadirkan perspektif yang kritis dan kontemporer dalam kajian hukum Islam. An-Na'im mendorong pembaruan hukum Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai HAM universal dan kebutuhan masyarakat modern.","PeriodicalId":512302,"journal":{"name":"At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir","volume":"3 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembaharuan Syari'ah Melalui Pemikiran Kritis Abdullah Ahmed Na'im Terhadap Hak Asasi Manusia\",\"authors\":\"Ervina Adelia, Cherry Juli Rizhal\",\"doi\":\"10.53649/at-tahfidz.v2i01.606\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah seorang aktivis HAM dan cendekiawan hukum asal Sudan. Ia dilahirkan pada 6 April 1946 di Tepi Barat Nile, Sudan. An-Na'im memiliki latar belakang pendidikan hukum, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Khartoum dan gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Edinburgh.Pendekatan yang digunakan oleh Abdullahi Ahmed An-Na'im dalam pemikiran hukumnya mencakup dua pendekatan utama: pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Pendekatan historis membantu dalam memahami bagaimana konsep syariah berkembang dalam sejarah Islam, sementara pendekatan sosiologis menggambarkan bagaimana interaksi antar manusia dalam konteks agama mempengaruhi pemahaman hukum. Metodologi An-Na'im melibatkan pemikiran kritis terhadap konsep syariah tradisional dan menyelaraskan prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai HAM universal. Ia berpendapat bahwa syariah harus diperbarui secara radikal untuk memenuhi tuntutan zaman modern dan hak asasi manusia. An-Na'im juga mencoba untuk merundingkan konsep syariah dengan mengkaji kembali perbedaan antara ayat-ayat Makkiyah (diturunkan di Mekkah) dan ayat-ayat Madaniyah (diturunkan di Madinah) dalam Al-Qur'an. Ia mengusulkan bahwa ayat-ayat Makkiyah memiliki nilai-nilai yang lebih universal dan egaliter daripada ayat-ayat Madaniyah. Pemikirannya tentang konsep syariah dan HAM telah menghadirkan perspektif yang kritis dan kontemporer dalam kajian hukum Islam. An-Na'im mendorong pembaruan hukum Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai HAM universal dan kebutuhan masyarakat modern.\",\"PeriodicalId\":512302,\"journal\":{\"name\":\"At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir\",\"volume\":\"3 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.53649/at-tahfidz.v2i01.606\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"At-Tahfidz: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53649/at-tahfidz.v2i01.606","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembaharuan Syari'ah Melalui Pemikiran Kritis Abdullah Ahmed Na'im Terhadap Hak Asasi Manusia
Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah seorang aktivis HAM dan cendekiawan hukum asal Sudan. Ia dilahirkan pada 6 April 1946 di Tepi Barat Nile, Sudan. An-Na'im memiliki latar belakang pendidikan hukum, dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Khartoum dan gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Edinburgh.Pendekatan yang digunakan oleh Abdullahi Ahmed An-Na'im dalam pemikiran hukumnya mencakup dua pendekatan utama: pendekatan historis dan pendekatan sosiologis. Pendekatan historis membantu dalam memahami bagaimana konsep syariah berkembang dalam sejarah Islam, sementara pendekatan sosiologis menggambarkan bagaimana interaksi antar manusia dalam konteks agama mempengaruhi pemahaman hukum. Metodologi An-Na'im melibatkan pemikiran kritis terhadap konsep syariah tradisional dan menyelaraskan prinsip-prinsip hukum Islam dengan nilai-nilai HAM universal. Ia berpendapat bahwa syariah harus diperbarui secara radikal untuk memenuhi tuntutan zaman modern dan hak asasi manusia. An-Na'im juga mencoba untuk merundingkan konsep syariah dengan mengkaji kembali perbedaan antara ayat-ayat Makkiyah (diturunkan di Mekkah) dan ayat-ayat Madaniyah (diturunkan di Madinah) dalam Al-Qur'an. Ia mengusulkan bahwa ayat-ayat Makkiyah memiliki nilai-nilai yang lebih universal dan egaliter daripada ayat-ayat Madaniyah. Pemikirannya tentang konsep syariah dan HAM telah menghadirkan perspektif yang kritis dan kontemporer dalam kajian hukum Islam. An-Na'im mendorong pembaruan hukum Islam yang lebih sesuai dengan nilai-nilai HAM universal dan kebutuhan masyarakat modern.