{"title":"以违宪为由延续权力","authors":"Desi Susana Arwam","doi":"10.57235/jahe.v1i1.2198","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang perkembangan melanggengkan perkembangan kontitusional di indonesia dan juga dalam periode reformasi konstitusional Republik Indonesia yang dimulai dengan presiden secara konstitusional dan di wajibkan untuk secara subyektif dengan tetap mempertahankan prinsip kekuasaan yang merdeka 1945 dengan menepatkan hukum sebagai sesuatu yang supreme. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode atau cara yang di pergunakan di lakukan meneliti bahan pustaka yang ada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, dimana bahan hukum primer yang di gunakan adalah peraturan perundang undangan yang berkaitan dengang penelitiaan ini, bahan hukum sekunder literatul-literatul tertulis berkaitan dengan pokok permasalahan yaitu buku-buku, jurnal-jurnal artikel-artikel dan lain sebagainya serta bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus dan lain sebagainya termasuk sumber internet yang berkesuaian dengan permasalahan dan isu.","PeriodicalId":517846,"journal":{"name":"JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi","volume":"89 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Melanggengkan Kekuasaan Sebagai Sesuatu yang Inkonsitusional\",\"authors\":\"Desi Susana Arwam\",\"doi\":\"10.57235/jahe.v1i1.2198\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas tentang perkembangan melanggengkan perkembangan kontitusional di indonesia dan juga dalam periode reformasi konstitusional Republik Indonesia yang dimulai dengan presiden secara konstitusional dan di wajibkan untuk secara subyektif dengan tetap mempertahankan prinsip kekuasaan yang merdeka 1945 dengan menepatkan hukum sebagai sesuatu yang supreme. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode atau cara yang di pergunakan di lakukan meneliti bahan pustaka yang ada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, dimana bahan hukum primer yang di gunakan adalah peraturan perundang undangan yang berkaitan dengang penelitiaan ini, bahan hukum sekunder literatul-literatul tertulis berkaitan dengan pokok permasalahan yaitu buku-buku, jurnal-jurnal artikel-artikel dan lain sebagainya serta bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus dan lain sebagainya termasuk sumber internet yang berkesuaian dengan permasalahan dan isu.\",\"PeriodicalId\":517846,\"journal\":{\"name\":\"JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi\",\"volume\":\"89 2\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57235/jahe.v1i1.2198\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAHE: Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57235/jahe.v1i1.2198","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Melanggengkan Kekuasaan Sebagai Sesuatu yang Inkonsitusional
Penelitian ini membahas tentang perkembangan melanggengkan perkembangan kontitusional di indonesia dan juga dalam periode reformasi konstitusional Republik Indonesia yang dimulai dengan presiden secara konstitusional dan di wajibkan untuk secara subyektif dengan tetap mempertahankan prinsip kekuasaan yang merdeka 1945 dengan menepatkan hukum sebagai sesuatu yang supreme. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan menggunakan metode atau cara yang di pergunakan di lakukan meneliti bahan pustaka yang ada penelitian ini menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, dimana bahan hukum primer yang di gunakan adalah peraturan perundang undangan yang berkaitan dengang penelitiaan ini, bahan hukum sekunder literatul-literatul tertulis berkaitan dengan pokok permasalahan yaitu buku-buku, jurnal-jurnal artikel-artikel dan lain sebagainya serta bahan hukum tersier yaitu kamus-kamus dan lain sebagainya termasuk sumber internet yang berkesuaian dengan permasalahan dan isu.