{"title":"BMT MAWADDAH SOTABAR 分行穆德哈拉巴融资中的尼斯巴机制","authors":"Qaiyim Asy’ari, Moh Farid Farza, A. Bari","doi":"10.32806/h3y09d87","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk ada pada Baitul Maal WatTamwil (BMT). Nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan potensi ketidak pastian dan ketidak adilan dalam pembagian besar kecilnya nisbah. Jika suatu saat terjadi resiko/kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap resiko tersebut. Maka dari itu untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil dan pembagian kerugian maka perlu dilakukan penelitian di BMT Mawaddah Cabang Sotabar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme nisbah pada pembiayaan mudharabah di BMT Mawaddah Cabang Sotabar ada beberapa tahapan, yaitu dimulai dari anggota dipersilahkan ke bagian pembiyaan kemudian bagian pembiayaan menyerahkan formulir permohonan pembiayaan kepada anggota dan bagian pembiayaan menjelaskan tentang prosedur pembiayaan mudharabah. prosentase nisbah ditetapkan oleh BMT Mawaddah Pusat sehingga anggota tidak dapat bernegosiasi untuk besar kecilnya nisbah bagihasil yang akan didapatkan. Jika anggota menyetujuinya maka transaksi tersebut akan dilanjutkan.","PeriodicalId":517911,"journal":{"name":"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","volume":"40 S186","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-03-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME NISBAH PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT MAWADDAH CABANG SOTABAR\",\"authors\":\"Qaiyim Asy’ari, Moh Farid Farza, A. Bari\",\"doi\":\"10.32806/h3y09d87\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk ada pada Baitul Maal WatTamwil (BMT). Nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan potensi ketidak pastian dan ketidak adilan dalam pembagian besar kecilnya nisbah. Jika suatu saat terjadi resiko/kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap resiko tersebut. Maka dari itu untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil dan pembagian kerugian maka perlu dilakukan penelitian di BMT Mawaddah Cabang Sotabar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme nisbah pada pembiayaan mudharabah di BMT Mawaddah Cabang Sotabar ada beberapa tahapan, yaitu dimulai dari anggota dipersilahkan ke bagian pembiyaan kemudian bagian pembiayaan menyerahkan formulir permohonan pembiayaan kepada anggota dan bagian pembiayaan menjelaskan tentang prosedur pembiayaan mudharabah. prosentase nisbah ditetapkan oleh BMT Mawaddah Pusat sehingga anggota tidak dapat bernegosiasi untuk besar kecilnya nisbah bagihasil yang akan didapatkan. Jika anggota menyetujuinya maka transaksi tersebut akan dilanjutkan.\",\"PeriodicalId\":517911,\"journal\":{\"name\":\"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"volume\":\"40 S186\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-03-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32806/h3y09d87\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32806/h3y09d87","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
穆德哈拉巴融资是 Baitul Maal WatTamwil(BMT)的产品之一。必须明确规定穆德哈拉巴融资的利润分配比例,以免在比例大小分配方面造成潜在的不确定性和不公平。如果有一天出现风险/损失,必须明确风险由哪一方承担。因此,为了弄清利润分配比例和损失分担做法的真相,有必要在 BMT Mawaddah Sotabar 分部进行调研。该研究属于定性研究的一种,是一种以书面或口头语言的形式从可以观察到的人和行为中产生描述性数据的研究过程。从研究结果中得出的结论是,BMT Mawaddah Sotabar 分行的穆德哈拉巴融资比例机制分为几个阶段,首先是邀请会员到融资部门,然后融资部门向会员提交融资申请表,融资部门向会员解释穆德哈拉巴融资程序。如果会员同意,交易将继续进行。
MEKANISME NISBAH PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT MAWADDAH CABANG SOTABAR
Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk ada pada Baitul Maal WatTamwil (BMT). Nisbah bagi hasil pada pembiayaan mudharabah harus dinyatakan dengan jelas sehingga tidak menimbulkan potensi ketidak pastian dan ketidak adilan dalam pembagian besar kecilnya nisbah. Jika suatu saat terjadi resiko/kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap resiko tersebut. Maka dari itu untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil dan pembagian kerugian maka perlu dilakukan penelitian di BMT Mawaddah Cabang Sotabar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme nisbah pada pembiayaan mudharabah di BMT Mawaddah Cabang Sotabar ada beberapa tahapan, yaitu dimulai dari anggota dipersilahkan ke bagian pembiyaan kemudian bagian pembiayaan menyerahkan formulir permohonan pembiayaan kepada anggota dan bagian pembiayaan menjelaskan tentang prosedur pembiayaan mudharabah. prosentase nisbah ditetapkan oleh BMT Mawaddah Pusat sehingga anggota tidak dapat bernegosiasi untuk besar kecilnya nisbah bagihasil yang akan didapatkan. Jika anggota menyetujuinya maka transaksi tersebut akan dilanjutkan.