印度尼西亚宗教高等法院从实在法角度审查继承权诉讼中的人格例外错误

Rosena Amelia Musnadi, Arta Artaji
{"title":"印度尼西亚宗教高等法院从实在法角度审查继承权诉讼中的人格例外错误","authors":"Rosena Amelia Musnadi, Arta Artaji","doi":"10.59141/comserva.v3i10.1222","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"8 8","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama\",\"authors\":\"Rosena Amelia Musnadi, Arta Artaji\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i10.1222\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.\",\"PeriodicalId\":138026,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"8 8\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1222\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i10.1222","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

在实践中,在按照适用的正式规则进行民事诉讼的过程中,可能会在执行过程中出现法律瑕疵,如人 身错误,这可以解释为在诉讼中作为被告或通过起诉书作为被告的人出现错误,如第 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo.第 920/Pdt.G/2021/PA.Skg.本研究提出的问题,即关于高等宗教法院第 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS 号判决中继承权诉讼案上诉人提出的人身错误例外情况,根据《民事诉讼法》和《伊斯兰法律汇编》进行了审查,以及法官在根据《民事诉讼法》裁定人身错误例外情况时的考虑因素。本研究采用规范法学方法,通过研究图书馆资料或二手资料进行。研究包括规范性研究和描述性分析研究,描述性分析研究说明了对第 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS 号宗教高等法院判决的分析,然后进行了定性司法分析。根据研究,可以得出以下结论:首先,最高法院第 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS 号判决与第 920/Pdt.G/2021/PA.Skg 号判决属于继承纠纷判决。法官考虑到共同被告的身份是伊斯兰法规定的继承人,因此驳回了被告提出的关于错误确定共同被告的人 身错误例外情况。其次,法官之所以驳回上诉人的人身错误例外,是因为法官将在主案中对其进行审查,人身错误例外作为一种程序例外,应首先审查诉讼的形式要求,然后再审查主案。如果诉讼被宣布为形式上有缺陷,包括人称错误,则应宣布为不可接受,不应继续审查。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Eksepsi Error in Persona terhadap Gugatan Hak Waris Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia pada Pengadilan Tinggi Agama
Praktek pada proses beracara perdata sesuai dengan aturan formil yang berlaku dimungkinkan terjadi cacat hukum dalam proses pelaksanaannya seperti adanya error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat pada surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan seperti dalam Putusan Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS Jo. Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg. Permasalahan yang diangkat dalam Penelitian ini, yakni mengenai eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Pembanding dalam gugatan hak waris Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS ditinjau berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta bagaiman pertimbangan hakim dalam memutus eksepsi error in persona yang berdasarkan Hukum Acara Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan yakni pertama Putusan MA Nomor 142/Pdt.G/202/1PT A.MKS jo Nomor 920/Pdt.G/2021/PA.Skg merupakan putusan sengketa waris. Eksepsi error in persona yang diajukan oleh Para Tergugat terkait penetapan salah Turut Tergugat ditolak oleh Hakim dengan pertimbangan status Turut Tergugat termasuk ahli waris menurut hukum Islam. Kedua, alasan hakim menolak eksepsi error in persona para pembanding yakni karena hakim akan memeriksanya dalam pokok perkara, seharusnya eksepsi error in persona sebagai eksepsi prosesual diperiksa terlebih dahulu terkait syarat formil gugatan sebelum pokok perkara. Apabila gugatan dinyatakan cacat formil termasuk error in persona, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak boleh diperiksa lebih lanjut.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Tinjauan tentang Cacat Badan atau Penyakit Sebagai Alasan Perceraian dalam Praktik di Pengadilan Agama Dihubungkan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Kecernaan in Vitro Bahan Kering dan Bahan Organik Hijauan Padang Rumput Alam di Desa Bhezamari dan Raporendu Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende Pengaruh Perputaran Kas Dan Perputaran Persediaan Terhadap Return On Investment (Roi) Pada PT.Ace Hardware Indonesia Tbk Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode Tahun 2019 - 2022 Pemanfaatan Internet, Intranet, Dan Extranet Sebagai Penunjang Rekam Medis Elektronik The Difference in Severity of Temporomandibular Joint Disorders Before and After Jaw Exercises
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1