{"title":"在与银行信贷有关的土地所有权转让登记期间,因丢失土地所有权证书而导致律师的责任","authors":"Ghina Widyanti Nasution, Saidin, Suprayitno, Zaidar","doi":"10.62281/v2i2.178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PPAT yang diberikan tugas untuk membalik namakan dari nama Developer menjadi atas nama Bank serta memecah sertifikat menjadi beberapa SHM menurut bangunan yang didirikan oleh Developer merupakan tugas yang memiliki kajian hukum serius, sebagaimana permasalahan dalam tesis ini SHM induk hilang menyebabkan permasalahan yang serius karena melibatkan banyak pihak. Tujuan penelitian yaitu mengetahui kewajiban PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank, pertanggungjawaban PPAT akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah pada saat pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank dan perlindungan hukum bagi para pihak akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah dalam peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan fasilitas kredit Bank. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menemukan kewajiban PPAT terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu Pasal 103 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT harus mempertanggungjawabkan kedudukan sertifikat yang diberikan kepadanya oleh Developer yang nantinya di pecah menjadi persil sesuai nasabah. PPAT akan di mintai pertanggungjawaban oleh Bank, dimana Bank merasa dirugikan dikarenakan pembiayaan dilakukan akan tetapi SHM induk hilang sebagai bukti kepemilikan satuan tanah yang harus di pecah. Perlindungan hukum terdahap pemilik sertifikat yang akan dibalik namakan ditentukan berdasarkan hubungan hukumnya, sebagaimana dalam penelitian ini yang menghubungkan antara Developer sebagai pemilik tanah dan bangunan dan bank yang merupakan pembiaya serta nasabah sebagai pembeli, tentu pihak yang harus dilindungi yaitu kepentingan developer, bank dan nasabah. PPAT tersebut membuatkan perjanjian pengurusan kepada pihak Developer dan Bank untuk pengurusan penggantian sertifikat untuk jangka waktu tertentu, serta PPAT tersebut menanggung keseluruhan biaya yang ditimbulkan atas penggantian sertifikat yang hilang.","PeriodicalId":517107,"journal":{"name":"Jurnal Media Akademik (JMA)","volume":"267 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNGJAWABAN PPAT AKIBAT HILANGNYA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA SAAT PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN KREDIT BANK\",\"authors\":\"Ghina Widyanti Nasution, Saidin, Suprayitno, Zaidar\",\"doi\":\"10.62281/v2i2.178\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"PPAT yang diberikan tugas untuk membalik namakan dari nama Developer menjadi atas nama Bank serta memecah sertifikat menjadi beberapa SHM menurut bangunan yang didirikan oleh Developer merupakan tugas yang memiliki kajian hukum serius, sebagaimana permasalahan dalam tesis ini SHM induk hilang menyebabkan permasalahan yang serius karena melibatkan banyak pihak. Tujuan penelitian yaitu mengetahui kewajiban PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank, pertanggungjawaban PPAT akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah pada saat pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank dan perlindungan hukum bagi para pihak akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah dalam peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan fasilitas kredit Bank. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menemukan kewajiban PPAT terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu Pasal 103 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT harus mempertanggungjawabkan kedudukan sertifikat yang diberikan kepadanya oleh Developer yang nantinya di pecah menjadi persil sesuai nasabah. PPAT akan di mintai pertanggungjawaban oleh Bank, dimana Bank merasa dirugikan dikarenakan pembiayaan dilakukan akan tetapi SHM induk hilang sebagai bukti kepemilikan satuan tanah yang harus di pecah. Perlindungan hukum terdahap pemilik sertifikat yang akan dibalik namakan ditentukan berdasarkan hubungan hukumnya, sebagaimana dalam penelitian ini yang menghubungkan antara Developer sebagai pemilik tanah dan bangunan dan bank yang merupakan pembiaya serta nasabah sebagai pembeli, tentu pihak yang harus dilindungi yaitu kepentingan developer, bank dan nasabah. PPAT tersebut membuatkan perjanjian pengurusan kepada pihak Developer dan Bank untuk pengurusan penggantian sertifikat untuk jangka waktu tertentu, serta PPAT tersebut menanggung keseluruhan biaya yang ditimbulkan atas penggantian sertifikat yang hilang.\",\"PeriodicalId\":517107,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Media Akademik (JMA)\",\"volume\":\"267 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-02-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Media Akademik (JMA)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.62281/v2i2.178\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Media Akademik (JMA)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.62281/v2i2.178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERTANGGUNGJAWABAN PPAT AKIBAT HILANGNYA SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH PADA SAAT PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERKAITAN KREDIT BANK
PPAT yang diberikan tugas untuk membalik namakan dari nama Developer menjadi atas nama Bank serta memecah sertifikat menjadi beberapa SHM menurut bangunan yang didirikan oleh Developer merupakan tugas yang memiliki kajian hukum serius, sebagaimana permasalahan dalam tesis ini SHM induk hilang menyebabkan permasalahan yang serius karena melibatkan banyak pihak. Tujuan penelitian yaitu mengetahui kewajiban PPAT dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank, pertanggungjawaban PPAT akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah pada saat pendaftaran peralihan hak atas tanah berkaitan dengan fasilitas kredit Bank dan perlindungan hukum bagi para pihak akibat hilangnya sertifikat hak atas tanah dalam peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan fasilitas kredit Bank. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan penelitian bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menemukan kewajiban PPAT terkait pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli yaitu Pasal 103 ayat 1 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyatakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT harus mempertanggungjawabkan kedudukan sertifikat yang diberikan kepadanya oleh Developer yang nantinya di pecah menjadi persil sesuai nasabah. PPAT akan di mintai pertanggungjawaban oleh Bank, dimana Bank merasa dirugikan dikarenakan pembiayaan dilakukan akan tetapi SHM induk hilang sebagai bukti kepemilikan satuan tanah yang harus di pecah. Perlindungan hukum terdahap pemilik sertifikat yang akan dibalik namakan ditentukan berdasarkan hubungan hukumnya, sebagaimana dalam penelitian ini yang menghubungkan antara Developer sebagai pemilik tanah dan bangunan dan bank yang merupakan pembiaya serta nasabah sebagai pembeli, tentu pihak yang harus dilindungi yaitu kepentingan developer, bank dan nasabah. PPAT tersebut membuatkan perjanjian pengurusan kepada pihak Developer dan Bank untuk pengurusan penggantian sertifikat untuk jangka waktu tertentu, serta PPAT tersebut menanggung keseluruhan biaya yang ditimbulkan atas penggantian sertifikat yang hilang.