Hany Imanuela, Danrivanto Budhijanto, Tasya Safiranita Ramli
{"title":"基于印度尼西亚实在法和韩国实在法的顶级媒体合规成本规则比较评述","authors":"Hany Imanuela, Danrivanto Budhijanto, Tasya Safiranita Ramli","doi":"10.59141/comserva.v3i09.1148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada saat ini perilaku digital di Indonesia semakin berkembang sehingga industri teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada suatu konvergensi. Perilaku digital di Indonesia mengarah kepada konvergensi pada perangkat mobile, ditandai dengan semakin menguatnya penggunaan layanan menggunakan internet seperti layanan Over The Top (“OTT”). Melihat dari penjelasan definisi dari OTT, dapat dilihat bahwa OTT memberikan layanan nya melalui jaringan internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Maka, OTT dalam hal ini dapat dikatakan “menumpang” pada jaringan internet yang dimiliki operator telekomunikasi karena tidak adanya bentuk kerjasama yang resmi antara media OTT dan operator telekomunikasi. Kasus yang terjadi antara Netflix v. PT Telkom-Telkomsel menunjukkan bahwa di Indonesia ini pengaturan terkait media OTT masih hanya melalui satu lembaga saja. Lalu, penulis akan melakukan perbandingan regulasi dengan metode yuridis normatif dengan regulasi yang ada di Korea Selatan yaitu Telecommunication Business Act of South Korea 2021. Kenyataannya, regulasi telekomunikasi di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara rinci terkait media OTT. Hasil dari perbandingan di Korea Selatan, mereka menerapkan charges of compliances untuk menertibkan media OTT. Diharapkan melalui penelitian ini segera dibuatnya regulasi terkait media OTT dan solusi untuk penertiban nya yaitu charges of compliances","PeriodicalId":138026,"journal":{"name":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"83 3","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Perbandingan Kaidah Biaya Pematuhan Kepada Media Over The Top Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Korea Selatan\",\"authors\":\"Hany Imanuela, Danrivanto Budhijanto, Tasya Safiranita Ramli\",\"doi\":\"10.59141/comserva.v3i09.1148\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pada saat ini perilaku digital di Indonesia semakin berkembang sehingga industri teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada suatu konvergensi. Perilaku digital di Indonesia mengarah kepada konvergensi pada perangkat mobile, ditandai dengan semakin menguatnya penggunaan layanan menggunakan internet seperti layanan Over The Top (“OTT”). Melihat dari penjelasan definisi dari OTT, dapat dilihat bahwa OTT memberikan layanan nya melalui jaringan internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Maka, OTT dalam hal ini dapat dikatakan “menumpang” pada jaringan internet yang dimiliki operator telekomunikasi karena tidak adanya bentuk kerjasama yang resmi antara media OTT dan operator telekomunikasi. Kasus yang terjadi antara Netflix v. PT Telkom-Telkomsel menunjukkan bahwa di Indonesia ini pengaturan terkait media OTT masih hanya melalui satu lembaga saja. Lalu, penulis akan melakukan perbandingan regulasi dengan metode yuridis normatif dengan regulasi yang ada di Korea Selatan yaitu Telecommunication Business Act of South Korea 2021. Kenyataannya, regulasi telekomunikasi di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara rinci terkait media OTT. Hasil dari perbandingan di Korea Selatan, mereka menerapkan charges of compliances untuk menertibkan media OTT. Diharapkan melalui penelitian ini segera dibuatnya regulasi terkait media OTT dan solusi untuk penertiban nya yaitu charges of compliances\",\"PeriodicalId\":138026,\"journal\":{\"name\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"83 3\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-01-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1148\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"COMSERVA : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59141/comserva.v3i09.1148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
目前,印尼的数字化行为日益增多,从而导致信息和通信技术产业的融合。印度尼西亚的数字化行为导致了移动设备的融合,其标志是越来越多地使用互联网服务,如OTT(Over The Top)服务。从对 OTT 定义的解释中可以看出,OTT 通过电信运营商提供的互联网网络提供服务。因此,本案中的 OTT 可以说是 "搭 "了电信运营商所拥有的互联网网络的便车,因为 OTT 媒体与电信运营商之间并没有正式的合作形式。Netflix v. PT Telkom-Telkomsel 案件表明,在印尼,对 OTT 媒体的监管仍然只通过一个机构。然后,作者将使用规范法学方法对韩国现有的法规(即《韩国 2021 年电信商业法》)进行比较。事实上,印尼还没有详细规范 OTT 媒体的电信法规。通过与韩国的比较,印尼对 OTT 媒体实行收费管制。希望通过此次研究,能尽快制定出与 OTT 媒体相关的法规,并找到控制 OTT 媒体的解决方案,即收取合规费用。
Tinjauan Perbandingan Kaidah Biaya Pematuhan Kepada Media Over The Top Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Korea Selatan
Pada saat ini perilaku digital di Indonesia semakin berkembang sehingga industri teknologi informasi dan komunikasi mengarah kepada suatu konvergensi. Perilaku digital di Indonesia mengarah kepada konvergensi pada perangkat mobile, ditandai dengan semakin menguatnya penggunaan layanan menggunakan internet seperti layanan Over The Top (“OTT”). Melihat dari penjelasan definisi dari OTT, dapat dilihat bahwa OTT memberikan layanan nya melalui jaringan internet yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Maka, OTT dalam hal ini dapat dikatakan “menumpang” pada jaringan internet yang dimiliki operator telekomunikasi karena tidak adanya bentuk kerjasama yang resmi antara media OTT dan operator telekomunikasi. Kasus yang terjadi antara Netflix v. PT Telkom-Telkomsel menunjukkan bahwa di Indonesia ini pengaturan terkait media OTT masih hanya melalui satu lembaga saja. Lalu, penulis akan melakukan perbandingan regulasi dengan metode yuridis normatif dengan regulasi yang ada di Korea Selatan yaitu Telecommunication Business Act of South Korea 2021. Kenyataannya, regulasi telekomunikasi di Indonesia saat ini belum ada yang mengatur secara rinci terkait media OTT. Hasil dari perbandingan di Korea Selatan, mereka menerapkan charges of compliances untuk menertibkan media OTT. Diharapkan melalui penelitian ini segera dibuatnya regulasi terkait media OTT dan solusi untuk penertiban nya yaitu charges of compliances