{"title":"2021 年第 7 号法律前后个人纳税人所得税比较分析","authors":"Gadis Pramudita, Antin Okfitasari","doi":"10.47701/bismak.v2i2.2147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPenelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP. \n \n ","PeriodicalId":345530,"journal":{"name":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","volume":" 5","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-04-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021\",\"authors\":\"Gadis Pramudita, Antin Okfitasari\",\"doi\":\"10.47701/bismak.v2i2.2147\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak \\nPenelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP. \\n \\n \",\"PeriodicalId\":345530,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"volume\":\" 5\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2024-04-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47701/bismak.v2i2.2147\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Bisnis Manajemen dan Akuntansi (BISMAK)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47701/bismak.v2i2.2147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021
Abstrak
Penelitian ini menganalisis perbandingan Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah Undang-Undang No.7 Tahun 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik analisis data dengan cara menggambarkan dan menganalisis berdasarkan teori yang ada dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan dengan menggunakan ilustrasi perhitungan yaitu membandingkan berdasarkan peraturan lama dengan UU PPh, PP No. 23/2018 dan UU HPP . Hasil analisis ilustrasi perhitungan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi (sebagai karyawan) dengan penghasilan sampai dengan Rp60 juta beban pajak yang dibayar lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh karena hanya terkena lapisan tarif pertama. Penghasilan >Rp60 juta – Rp5 milyar, beban pajak lebih rendah dengan UU HPP dibanding UU PPh. Tetapi penghasilan diatas Rp 5 Miliar, Pajak yang dibayar lebih tinggi dengan UU HPP dibanding UU PPh. Pemberian Batasan peredaran bruto Rp500 juta setahun sehinga beban pajak UMKM lebih rendah. Adanya breaket tarif progresif memberi rasa keadilan pajak yaitu pajak dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan kemampuan membayar.Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dikenakan.Implikasi penelitian lebih lanjut yaitu dengan menganalisis regulasi perubahan peraturan perundangan perpajakan yang menjadi poin utama dalam UU HPP.