{"title":"不符合安全条件的粮食生产和缺乏许可证的食品质量的企业的责任","authors":"Rani Apriani, Rahmi Zubaedah, Abdul Atsar","doi":"10.32801/lamlaj.v5i1.142","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaku usaha dalam memproduksi pangan harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Akan tetapi persaingan usaha yang cukup ketat diantara para pelaku usaha membuat para pelaku usaha berbuat perbuatan yang tidak wajar dalam memproduksi pangan yaitu banyak beredar pangan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki izin edar yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsninya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan kepada konsumen bedasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan pelaksanaan dan permasalahan seputar tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas perbuatannya, bedasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Pangan.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"5 1","pages":"42-57"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produksi Pangan yang tidak memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu Pangan yang tidak Memiliki Izin Edar\",\"authors\":\"Rani Apriani, Rahmi Zubaedah, Abdul Atsar\",\"doi\":\"10.32801/lamlaj.v5i1.142\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaku usaha dalam memproduksi pangan harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Akan tetapi persaingan usaha yang cukup ketat diantara para pelaku usaha membuat para pelaku usaha berbuat perbuatan yang tidak wajar dalam memproduksi pangan yaitu banyak beredar pangan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki izin edar yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsninya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan kepada konsumen bedasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan pelaksanaan dan permasalahan seputar tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas perbuatannya, bedasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Pangan.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"42-57\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.142\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.142","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produksi Pangan yang tidak memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu Pangan yang tidak Memiliki Izin Edar
Pelaku usaha dalam memproduksi pangan harus memenuhi standar keamanan dan mutu pangan. Akan tetapi persaingan usaha yang cukup ketat diantara para pelaku usaha membuat para pelaku usaha berbuat perbuatan yang tidak wajar dalam memproduksi pangan yaitu banyak beredar pangan yang tidak layak konsumsi serta tidak memiliki izin edar yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen yang mengkonsumsninya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha yang memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan kepada konsumen bedasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Metode yang digunakan yaitu secara yuridis normatif karena menggunakan data primer sebagai sumber utama sedangkan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan pelaksanaan dan permasalahan seputar tanggung jawab pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha yang memroduksi pangan yang tidak memenuhi standar kemanan dan mutu pangan harus memberikan ganti rugi dari konsekuensi atas perbuatannya, bedasarkan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 94 Ayat (1) Undang-Undang Pangan.