{"title":"Urgensi Jaminan Fidusia dalam Pernjanjian Leasing","authors":"Z. Zakiyah, Tavinayati Tavinayati","doi":"10.32801/LAMLAJ.V3I1.68","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap kegiatan usaha memerlukan modal baik dalam bentuk dana maupun barang modal. Pengadaan barang modal memerlukan dana yang besar. Langkah yang biasa diambil oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan barang modal adalah dengan menyewa kepada perusahaan pembiayaan seperti leasing. Dalam perjanjian leasing, kepemilikan atas barang modal berada pada Lessor (perusahaan pembiayaan), lantas apa perlunya Lessor mengikat Lessee dengan jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik dari perjanjian leasing dan untuk apa obyek leasing diikat dengan jaminan fidusia. Metoda yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma - norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak leasing yang banyak digunakan di perusahaan leasing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian leasing memiliki karakteristik khusus karena didalamnya mengandung 3 (tiga) jenis perjanjian yaitu perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian sewa beli. Selama perjanjian leasing berlangsung kepemilikan obyek leasing berada pada lessor (perusahaan pembiayaan/kreditur), sehingga apabila diikat dengan jaminan fidusia hal ini merupakan perbuatan yang berlebihan, namun dalam pakteknya seringkali dengan alasan efesiensi dimana sejak awal perjanjian leasing kepemilikan obyek leasing sudah diatasnamakan lessee (debitur), sehingga untuk menghindari kerugian akibat debitur wanprestasi, maka lessor melengkapi perjanjian leasing tersebut diikuti dengan jaminan fidusia.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"3 1","pages":"37-49"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I1.68","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Setiap kegiatan usaha memerlukan modal baik dalam bentuk dana maupun barang modal. Pengadaan barang modal memerlukan dana yang besar. Langkah yang biasa diambil oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan barang modal adalah dengan menyewa kepada perusahaan pembiayaan seperti leasing. Dalam perjanjian leasing, kepemilikan atas barang modal berada pada Lessor (perusahaan pembiayaan), lantas apa perlunya Lessor mengikat Lessee dengan jaminan fidusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik dari perjanjian leasing dan untuk apa obyek leasing diikat dengan jaminan fidusia. Metoda yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma - norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan dokumen kontrak leasing yang banyak digunakan di perusahaan leasing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian leasing memiliki karakteristik khusus karena didalamnya mengandung 3 (tiga) jenis perjanjian yaitu perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian sewa beli. Selama perjanjian leasing berlangsung kepemilikan obyek leasing berada pada lessor (perusahaan pembiayaan/kreditur), sehingga apabila diikat dengan jaminan fidusia hal ini merupakan perbuatan yang berlebihan, namun dalam pakteknya seringkali dengan alasan efesiensi dimana sejak awal perjanjian leasing kepemilikan obyek leasing sudah diatasnamakan lessee (debitur), sehingga untuk menghindari kerugian akibat debitur wanprestasi, maka lessor melengkapi perjanjian leasing tersebut diikuti dengan jaminan fidusia.