{"title":"土地买卖交易的公证授权:限制建筑使用权案例研究","authors":"I. G. A. A. D. M. Ariatmaj","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan\",\"authors\":\"I. G. A. A. D. M. Ariatmaj\",\"doi\":\"10.24843/KP.2018.V40.I02.P05\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan
Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.