{"title":"阿卡运动中的通知发展与人类活动","authors":"Rika Rika, Ichsan Anwary, Rahmida Erliyani","doi":"10.32801/LAMLAJ.V2I2.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dan akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma hukum yang terdapat dalam Pasal Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mengenai kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan 40 UUJN, serta Pasal 1851 ayat (2) juncto Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 165/286 RBg, yang menegaskan bahwa Notaris harus memperhatikan bentuk dan tata cara pembuatan akta autentik yang ditetapkan dalam undang-undang (syarat formil), ketetapan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik (syarat materil), menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik, maka akta autentik tersebut berakibat non existent, atau menyebabkan akta autentik tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1869 KUH Perdata, Pasal 41 dan Pasal 84 UUJN","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"2 1","pages":"153"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KECERMATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA DAN AKIBAT HUKUMNYA\",\"authors\":\"Rika Rika, Ichsan Anwary, Rahmida Erliyani\",\"doi\":\"10.32801/LAMLAJ.V2I2.48\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dan akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma hukum yang terdapat dalam Pasal Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mengenai kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan 40 UUJN, serta Pasal 1851 ayat (2) juncto Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 165/286 RBg, yang menegaskan bahwa Notaris harus memperhatikan bentuk dan tata cara pembuatan akta autentik yang ditetapkan dalam undang-undang (syarat formil), ketetapan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik (syarat materil), menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik, maka akta autentik tersebut berakibat non existent, atau menyebabkan akta autentik tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1869 KUH Perdata, Pasal 41 dan Pasal 84 UUJN\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"153\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-09-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V2I2.48\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V2I2.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KECERMATAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA DAN AKIBAT HUKUMNYA
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis konsep kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dan akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian adalah kekaburan norma hukum yang terdapat dalam Pasal Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep mengenai kecermatan oleh Notaris dalam pembuatan akta autentik dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 38 sampai dengan 40 UUJN, serta Pasal 1851 ayat (2) juncto Pasal 1868 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR/Pasal 165/286 RBg, yang menegaskan bahwa Notaris harus memperhatikan bentuk dan tata cara pembuatan akta autentik yang ditetapkan dalam undang-undang (syarat formil), ketetapan yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik (syarat materil), menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta. Akibat hukum terhadap akta Notaris yang dibuat tanpa mengindahkan (memperhatikan) kecermatan dalam pembuatan akta autentik, maka akta autentik tersebut berakibat non existent, atau menyebabkan akta autentik tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam Pasal 1869 KUH Perdata, Pasal 41 dan Pasal 84 UUJN