{"title":"基于赔偿的人体成员保险","authors":"Abid Husairi","doi":"10.32801/LAMLAJ.V3I1.69","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dewasa ini anggota tubuh manusia ternyata dapat diasuransikan dari risiko kerusakan yang diakibatkan proses penuaan atau kecelakaan dalam kerja. Anggota tubuh manusia seperti wajah, hidung, lidah, pita suara, paha, payudara,pantat, atau anggota tubuh manusia lain bagi kalangan artis, atlit, atau pemusik merupakan hal yang perlu dijaga, dirawat, dan dipelihara demi penampilan dalam pertunjukan atau berlaga. Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mulai menawarkan asuransi anggota tubuh manusia ini dengan premi yang termahal. Untuk itu perlu ditelaah keberadaannya asuransi anggota tubuh manusia berdasarkan asas indemnitas dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia. Demikian pula menelaah nilai uang pertanggungan dan ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung dalam asuransi tubuh manusia tersebut. Peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia belum mengatur secara eksplisit aturan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia. Keberadaan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia ini selain merujuk pada asas kebebasan berkontrak, juga merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Berkenaan dengan nilai uang pertanggungan dan ganti rugi asuransi bagian tubuh manusia jika dikaitkan dengan asas indemnitas, maka hal itu tidak dpaat diterapkan atau ada kesulitan dalam menerapkan asas indemnitas dalam menentukan nilai uang pertanggungan dan ganti ruginya.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"3 1","pages":"61-73"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-03-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas\",\"authors\":\"Abid Husairi\",\"doi\":\"10.32801/LAMLAJ.V3I1.69\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dewasa ini anggota tubuh manusia ternyata dapat diasuransikan dari risiko kerusakan yang diakibatkan proses penuaan atau kecelakaan dalam kerja. Anggota tubuh manusia seperti wajah, hidung, lidah, pita suara, paha, payudara,pantat, atau anggota tubuh manusia lain bagi kalangan artis, atlit, atau pemusik merupakan hal yang perlu dijaga, dirawat, dan dipelihara demi penampilan dalam pertunjukan atau berlaga. Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mulai menawarkan asuransi anggota tubuh manusia ini dengan premi yang termahal. Untuk itu perlu ditelaah keberadaannya asuransi anggota tubuh manusia berdasarkan asas indemnitas dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia. Demikian pula menelaah nilai uang pertanggungan dan ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung dalam asuransi tubuh manusia tersebut. Peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia belum mengatur secara eksplisit aturan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia. Keberadaan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia ini selain merujuk pada asas kebebasan berkontrak, juga merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Berkenaan dengan nilai uang pertanggungan dan ganti rugi asuransi bagian tubuh manusia jika dikaitkan dengan asas indemnitas, maka hal itu tidak dpaat diterapkan atau ada kesulitan dalam menerapkan asas indemnitas dalam menentukan nilai uang pertanggungan dan ganti ruginya.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"61-73\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-03-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I1.69\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I1.69","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Asuransi Anggota Tubuh Manusia Berdasarkan Asas Indemnitas
Dewasa ini anggota tubuh manusia ternyata dapat diasuransikan dari risiko kerusakan yang diakibatkan proses penuaan atau kecelakaan dalam kerja. Anggota tubuh manusia seperti wajah, hidung, lidah, pita suara, paha, payudara,pantat, atau anggota tubuh manusia lain bagi kalangan artis, atlit, atau pemusik merupakan hal yang perlu dijaga, dirawat, dan dipelihara demi penampilan dalam pertunjukan atau berlaga. Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mulai menawarkan asuransi anggota tubuh manusia ini dengan premi yang termahal. Untuk itu perlu ditelaah keberadaannya asuransi anggota tubuh manusia berdasarkan asas indemnitas dalam peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia. Demikian pula menelaah nilai uang pertanggungan dan ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung dalam asuransi tubuh manusia tersebut. Peraturan perundang-undangan perasuransian di Indonesia belum mengatur secara eksplisit aturan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia. Keberadaan perjanjian asuransi bagian tubuh manusia ini selain merujuk pada asas kebebasan berkontrak, juga merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Berkenaan dengan nilai uang pertanggungan dan ganti rugi asuransi bagian tubuh manusia jika dikaitkan dengan asas indemnitas, maka hal itu tidak dpaat diterapkan atau ada kesulitan dalam menerapkan asas indemnitas dalam menentukan nilai uang pertanggungan dan ganti ruginya.