{"title":"根据1999年关于仲裁和替代交通解决的第30号法律撤销仲裁决定","authors":"Azzanira Azzanira, Y. Annalisa, M. Syaifuddin","doi":"10.32801/LAMLAJ.V3I1.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohonan pembatalan di kemudian hari. Sementara itu Pasal 70 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan, hal ini tidak menghilangkan sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan arbitrase, tetapi belum final karena masih dapat diajukan permohonan pembatalan. Kesimpulan, pengaturan hukum arbitrase yang seharusnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dasar hukum yaitu putusan arbitrase yang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, dan tujuan arbitrase menciptakan prinsip benefit solution akan tercapai dengan baik. Sehingga, UU No 30 Tahun 1999 dapat diterapkan, dengan harapan tidak ada permohonan pembatalan putusan arbitrase di masa yang akan datang","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"3 1","pages":"50-60"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-03-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa\",\"authors\":\"Azzanira Azzanira, Y. Annalisa, M. Syaifuddin\",\"doi\":\"10.32801/LAMLAJ.V3I1.59\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohonan pembatalan di kemudian hari. Sementara itu Pasal 70 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan, hal ini tidak menghilangkan sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan arbitrase, tetapi belum final karena masih dapat diajukan permohonan pembatalan. Kesimpulan, pengaturan hukum arbitrase yang seharusnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dasar hukum yaitu putusan arbitrase yang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, dan tujuan arbitrase menciptakan prinsip benefit solution akan tercapai dengan baik. Sehingga, UU No 30 Tahun 1999 dapat diterapkan, dengan harapan tidak ada permohonan pembatalan putusan arbitrase di masa yang akan datang\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"50-60\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-03-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I1.59\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/LAMLAJ.V3I1.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Meskipun bersifat final tetapi masih dapat diajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri Maupun Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Makna teleologis Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan putusan arbitrase yang sifatnya final, berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa tanpa adanya upaya permohonan pembatalan di kemudian hari. Sementara itu Pasal 70 memberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri maupun ke Mahkamah Agung. Meskipun putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan, hal ini tidak menghilangkan sifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap terhadap putusan arbitrase, tetapi belum final karena masih dapat diajukan permohonan pembatalan. Kesimpulan, pengaturan hukum arbitrase yang seharusnya sesuai dengan tujuan dan fungsi dasar hukum yaitu putusan arbitrase yang menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, dan tujuan arbitrase menciptakan prinsip benefit solution akan tercapai dengan baik. Sehingga, UU No 30 Tahun 1999 dapat diterapkan, dengan harapan tidak ada permohonan pembatalan putusan arbitrase di masa yang akan datang