{"title":"使用参与地图信息分析方法(案例研究:MEJOYOLOSARI, JOMBANG)","authors":"Yanto Budisusanto, Tiya Anita Prabawati","doi":"10.12962/j24423998.v14i2.3904","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rangka pemetaan bidang tanah, diperlukan adanya data subyek dan obyek bidang tanah sehingga sehingga terbangun Peta Informasi Bidang Tanah PIBT. Proses identifikasi dan validasi bidang tanah dilakukan dengan menggunakan metode pemetaan partisipatif. Metode Pemetaan Partisipatif yang digunakan adalah dengan melakukan Deliniasi batas bidang tanah di atas Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi, Pleiades). Hasil Deliniasi dari pemetaan partisipatif selanjutnya dilakukan validasi dilapangan yaitu dengan mengambil 46 sampel bidang tanah. Dalam penelitian ini dihasilkan peta bidang tanah beserta informasi pertanahannya (Land Record), Informasi sebaran bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar Jumlah bidang tanah yang ada di Desa Mejoyolosari sebanyak 1204 bidang dengan presentase jumlah tanah yang sudah terdaftar sebesar 34% sedangkan untuk bidang tanah yang belum terdaftar sebesar 66%.Serta didapatkan hasil uji ketelitian luas hasil Deliniasi dengan pengukuran langsung dilapangan sesuai Standarisasi yang ditetapkan oleh BPN. Deliniasi diatas Citra satelit resolusi tinggi Pleiades secara keseluruhan dari sampel pengukuran bidang tanah yang memenuhi toleransi Ketelitian Luas (KL) sebanyak 19 bidang tanah, 11 bidang sawah dan 8 bidang pemukiman.","PeriodicalId":30776,"journal":{"name":"Geoid","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISA PETA INFORMASI BIDANG TANAH MENGGUNAKAN METODE PEMETAAN PARTISIPATIF (STUDI KASUS: MEJOYOLOSARI, JOMBANG)\",\"authors\":\"Yanto Budisusanto, Tiya Anita Prabawati\",\"doi\":\"10.12962/j24423998.v14i2.3904\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rangka pemetaan bidang tanah, diperlukan adanya data subyek dan obyek bidang tanah sehingga sehingga terbangun Peta Informasi Bidang Tanah PIBT. Proses identifikasi dan validasi bidang tanah dilakukan dengan menggunakan metode pemetaan partisipatif. Metode Pemetaan Partisipatif yang digunakan adalah dengan melakukan Deliniasi batas bidang tanah di atas Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi, Pleiades). Hasil Deliniasi dari pemetaan partisipatif selanjutnya dilakukan validasi dilapangan yaitu dengan mengambil 46 sampel bidang tanah. Dalam penelitian ini dihasilkan peta bidang tanah beserta informasi pertanahannya (Land Record), Informasi sebaran bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar Jumlah bidang tanah yang ada di Desa Mejoyolosari sebanyak 1204 bidang dengan presentase jumlah tanah yang sudah terdaftar sebesar 34% sedangkan untuk bidang tanah yang belum terdaftar sebesar 66%.Serta didapatkan hasil uji ketelitian luas hasil Deliniasi dengan pengukuran langsung dilapangan sesuai Standarisasi yang ditetapkan oleh BPN. Deliniasi diatas Citra satelit resolusi tinggi Pleiades secara keseluruhan dari sampel pengukuran bidang tanah yang memenuhi toleransi Ketelitian Luas (KL) sebanyak 19 bidang tanah, 11 bidang sawah dan 8 bidang pemukiman.\",\"PeriodicalId\":30776,\"journal\":{\"name\":\"Geoid\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Geoid\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.12962/j24423998.v14i2.3904\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Geoid","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12962/j24423998.v14i2.3904","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISA PETA INFORMASI BIDANG TANAH MENGGUNAKAN METODE PEMETAAN PARTISIPATIF (STUDI KASUS: MEJOYOLOSARI, JOMBANG)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam rangka pemetaan bidang tanah, diperlukan adanya data subyek dan obyek bidang tanah sehingga sehingga terbangun Peta Informasi Bidang Tanah PIBT. Proses identifikasi dan validasi bidang tanah dilakukan dengan menggunakan metode pemetaan partisipatif. Metode Pemetaan Partisipatif yang digunakan adalah dengan melakukan Deliniasi batas bidang tanah di atas Peta Kerja (Citra Satelit Resolusi Tinggi, Pleiades). Hasil Deliniasi dari pemetaan partisipatif selanjutnya dilakukan validasi dilapangan yaitu dengan mengambil 46 sampel bidang tanah. Dalam penelitian ini dihasilkan peta bidang tanah beserta informasi pertanahannya (Land Record), Informasi sebaran bidang tanah baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar Jumlah bidang tanah yang ada di Desa Mejoyolosari sebanyak 1204 bidang dengan presentase jumlah tanah yang sudah terdaftar sebesar 34% sedangkan untuk bidang tanah yang belum terdaftar sebesar 66%.Serta didapatkan hasil uji ketelitian luas hasil Deliniasi dengan pengukuran langsung dilapangan sesuai Standarisasi yang ditetapkan oleh BPN. Deliniasi diatas Citra satelit resolusi tinggi Pleiades secara keseluruhan dari sampel pengukuran bidang tanah yang memenuhi toleransi Ketelitian Luas (KL) sebanyak 19 bidang tanah, 11 bidang sawah dan 8 bidang pemukiman.