{"title":"在不使用土地制定者办公室法案的情况下出售土地购买(大法院判决研究编号:153 Pk/pdt/2005)","authors":"Adi Gunawan","doi":"10.32801/lamlaj.v2i1.31.g116","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":":Tesis ini berjudul Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis status jual beli tanah yang dilakukan tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) dan untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan untuk jual beli hak atas tanah tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan bacaan tambahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan tipe penelitian sinkronisasi hukum. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang pertama yaitu status jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) adalah jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan, tetapi Majelis Hakim tetap memerintahkan/menghukum penjual dan pembeli menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat Akta Jual Beli. Karena jual beli untuk tanah bersertifikat harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang kedua yaitu jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, namun hal ini hanya berlaku untuk daerah-daerah terpencil yang belum mempunyai Pejabat Akta Tanah dan belum ditunjuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"2 1","pages":"144424"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 Pk/pdt/2005)\",\"authors\":\"Adi Gunawan\",\"doi\":\"10.32801/lamlaj.v2i1.31.g116\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\":Tesis ini berjudul Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis status jual beli tanah yang dilakukan tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) dan untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan untuk jual beli hak atas tanah tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan bacaan tambahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan tipe penelitian sinkronisasi hukum. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang pertama yaitu status jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) adalah jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan, tetapi Majelis Hakim tetap memerintahkan/menghukum penjual dan pembeli menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat Akta Jual Beli. Karena jual beli untuk tanah bersertifikat harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang kedua yaitu jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, namun hal ini hanya berlaku untuk daerah-daerah terpencil yang belum mempunyai Pejabat Akta Tanah dan belum ditunjuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"144424\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i1.31.g116\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v2i1.31.g116","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 Pk/pdt/2005)
:Tesis ini berjudul Jual Beli Tanah Tanpa Menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis status jual beli tanah yang dilakukan tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) dan untuk mengetahui dan menganalisis dapat tidaknya pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan untuk jual beli hak atas tanah tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kegunaan dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai referensi atau bahan bacaan tambahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan tipe penelitian sinkronisasi hukum. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang pertama yaitu status jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 153 PK/PDT/2005) adalah jual belinya dinyatakan sah oleh Pengadilan, tetapi Majelis Hakim tetap memerintahkan/menghukum penjual dan pembeli menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk membuat Akta Jual Beli. Karena jual beli untuk tanah bersertifikat harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Menurut hasil penelitian terhadap rumusan masalah yang kedua yaitu jual beli tanah tanpa menggunakan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dapat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan, namun hal ini hanya berlaku untuk daerah-daerah terpencil yang belum mempunyai Pejabat Akta Tanah dan belum ditunjuknya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara.