{"title":"作为世界文化遗产,繁荣管理的趋势","authors":"I. M. R. Jayantiari, A. A. O. Parwata, I. Laksana","doi":"10.24843/kp.2021.v43.i01.p06","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Subak secara fungsional ada dalam tatanan masyarakat hukum adat Bali yang secara turun-temurun telah menjadi tumpuan untuk menyangga kesejahteraan anggota kesatuannya dengan filosofi Tri Hita Karana. Ditetapkannya subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO memunculkan problematika mulai terdesaknya subak seiring dengan pengaturan oleh hukum negara melalui berbagai kebijakan sesuai status subak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan subak dalam kaitannya dengan ketentuan hukum negara yang berorientasi kesejahteraan sesuai harapan ideal krama (anggota) komunitas subak khususnya dan mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini mengingat laju ekonomi dan pariwisata dominan mengarah pada komersialisasi subak. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menemukan bahwa orientasi kesejahteraan dalam pengaturan subak belum secara optimal dirumuskan karena masih ditentukan dalam berbagai aturan terkait subak. Apalagi terdapat inkonsistensi ketentuan dan dibentuknya Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, diantaranya adalah Badan Pengelola Daya Tarik Wisata sebagai pengelola subak yang lebih berpusat pada keuntungan ekonomi.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia\",\"authors\":\"I. M. R. Jayantiari, A. A. O. Parwata, I. Laksana\",\"doi\":\"10.24843/kp.2021.v43.i01.p06\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Subak secara fungsional ada dalam tatanan masyarakat hukum adat Bali yang secara turun-temurun telah menjadi tumpuan untuk menyangga kesejahteraan anggota kesatuannya dengan filosofi Tri Hita Karana. Ditetapkannya subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO memunculkan problematika mulai terdesaknya subak seiring dengan pengaturan oleh hukum negara melalui berbagai kebijakan sesuai status subak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan subak dalam kaitannya dengan ketentuan hukum negara yang berorientasi kesejahteraan sesuai harapan ideal krama (anggota) komunitas subak khususnya dan mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini mengingat laju ekonomi dan pariwisata dominan mengarah pada komersialisasi subak. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menemukan bahwa orientasi kesejahteraan dalam pengaturan subak belum secara optimal dirumuskan karena masih ditentukan dalam berbagai aturan terkait subak. Apalagi terdapat inkonsistensi ketentuan dan dibentuknya Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, diantaranya adalah Badan Pengelola Daya Tarik Wisata sebagai pengelola subak yang lebih berpusat pada keuntungan ekonomi.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i01.p06\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/kp.2021.v43.i01.p06","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Orientasi Kesejahteraan dalam Pengaturan Subak Sebagai Warisan Budaya Dunia
Subak secara fungsional ada dalam tatanan masyarakat hukum adat Bali yang secara turun-temurun telah menjadi tumpuan untuk menyangga kesejahteraan anggota kesatuannya dengan filosofi Tri Hita Karana. Ditetapkannya subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO memunculkan problematika mulai terdesaknya subak seiring dengan pengaturan oleh hukum negara melalui berbagai kebijakan sesuai status subak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan subak dalam kaitannya dengan ketentuan hukum negara yang berorientasi kesejahteraan sesuai harapan ideal krama (anggota) komunitas subak khususnya dan mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal ini mengingat laju ekonomi dan pariwisata dominan mengarah pada komersialisasi subak. Metode yuridis normatif dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini menemukan bahwa orientasi kesejahteraan dalam pengaturan subak belum secara optimal dirumuskan karena masih ditentukan dalam berbagai aturan terkait subak. Apalagi terdapat inkonsistensi ketentuan dan dibentuknya Dewan Pengelola Warisan Budaya Bali, diantaranya adalah Badan Pengelola Daya Tarik Wisata sebagai pengelola subak yang lebih berpusat pada keuntungan ekonomi.