{"title":"在强奸重罪案件中保护儿童","authors":"Erna Dewi, Volanda Azis Saleh","doi":"10.25041/ip.v1i1.2042","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum bagi saksi korban dalam persidangan menjadi isu penting yang harus disikapi. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit saksi korban khawatir memberikan kesaksiannya di persidangan karena tidak ada kepastian hukum dalam bentuk perlindungan di persidangan. Penellitian ini akan fokus pada dua permasalahan hukum yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui terjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan berupa persetujuan dari hakim terhadap saksi korban anak dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkaranya dipengadilan, dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan. Selanjutnya faktor yang menjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yaitu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum dibentuk di masing-masing daerah, belum diaturnya bentuk perlindungan saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta belum efektifnya kerjasama antara LPSK dengan instansi penegak hukum. Saran yang dapat disampaikan yaitu sebaiknya penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi korban dari ancaman dan intimidasi. Sebaiknya pemerintah segera memperbaharui undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Perlindungan saksi Korban tentang bentuk perlindungan terhadap saksi anak sebagai koban yang dapat memberikan keterangannya dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan.","PeriodicalId":34813,"journal":{"name":"Ius Poenale","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan\",\"authors\":\"Erna Dewi, Volanda Azis Saleh\",\"doi\":\"10.25041/ip.v1i1.2042\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Perlindungan hukum bagi saksi korban dalam persidangan menjadi isu penting yang harus disikapi. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit saksi korban khawatir memberikan kesaksiannya di persidangan karena tidak ada kepastian hukum dalam bentuk perlindungan di persidangan. Penellitian ini akan fokus pada dua permasalahan hukum yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui terjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan berupa persetujuan dari hakim terhadap saksi korban anak dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkaranya dipengadilan, dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan. Selanjutnya faktor yang menjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yaitu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum dibentuk di masing-masing daerah, belum diaturnya bentuk perlindungan saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta belum efektifnya kerjasama antara LPSK dengan instansi penegak hukum. Saran yang dapat disampaikan yaitu sebaiknya penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi korban dari ancaman dan intimidasi. Sebaiknya pemerintah segera memperbaharui undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Perlindungan saksi Korban tentang bentuk perlindungan terhadap saksi anak sebagai koban yang dapat memberikan keterangannya dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan.\",\"PeriodicalId\":34813,\"journal\":{\"name\":\"Ius Poenale\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ius Poenale\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/ip.v1i1.2042\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ius Poenale","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/ip.v1i1.2042","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Pemerkosaan
Perlindungan hukum bagi saksi korban dalam persidangan menjadi isu penting yang harus disikapi. Dalam pelaksanaan dilapangan tidak sedikit saksi korban khawatir memberikan kesaksiannya di persidangan karena tidak ada kepastian hukum dalam bentuk perlindungan di persidangan. Penellitian ini akan fokus pada dua permasalahan hukum yaitu menganalisa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan dan mengetahui terjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, Berdasarkan hasil penelitian, bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan berupa persetujuan dari hakim terhadap saksi korban anak dapat memberikan kesaksiannya dengan tanpa harus hadir secara langsung saat pemeriksaan perkaranya dipengadilan, dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan. Selanjutnya faktor yang menjadi hambatan terhadap perlindungan anak sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pemerkosaan yaitu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum dibentuk di masing-masing daerah, belum diaturnya bentuk perlindungan saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta belum efektifnya kerjasama antara LPSK dengan instansi penegak hukum. Saran yang dapat disampaikan yaitu sebaiknya penegak hukum harus memberikan perlindungan kepada saksi korban dari ancaman dan intimidasi. Sebaiknya pemerintah segera memperbaharui undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang Perlindungan saksi Korban tentang bentuk perlindungan terhadap saksi anak sebagai koban yang dapat memberikan keterangannya dengan menggunakan sarana telekomunikasi berupa video call atapun mengakui keterangan saksi tertulis kemudian dibacakan dipersidangan.