{"title":"受法律保护,不受受土地所有权纠纷者的侵害","authors":"Adwin Tista","doi":"10.32801/lamlaj.v4i2.121","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan. Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat. Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang mengedepankan prinsip Perlindungan Hukum. ","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan\",\"authors\":\"Adwin Tista\",\"doi\":\"10.32801/lamlaj.v4i2.121\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan. Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat. Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang mengedepankan prinsip Perlindungan Hukum. \",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\" \",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-09-23\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i2.121\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i2.121","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan. Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat. Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang mengedepankan prinsip Perlindungan Hukum.