{"title":"银行对造假命运的责任","authors":"Annis Hidayati","doi":"10.32801/lamlaj.v3i2.73.g163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Juga yang dibahas adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Bentuk pertanggungjawaban bank adalah dengan mengamankan uang nasabah. sebaik mungkin. Cara yang dapat dilakukan adalah kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberikan perlindungan bagi deposan penabung yang akan menyetor. Manajemen bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan harus bersifat preventif dan penyegaran, yaitu pihak perbankan harus menjalankan bisnis perbankan di bawah hukum dan peraturan yang berlaku dan menyediakan forum mediasi perbankan yang berfungsi untuk menyelesaikan keluhan pelanggan yang merasa hak mereka terganggu.","PeriodicalId":31238,"journal":{"name":"Lambung Mangkurat Law Journal","volume":"3 1","pages":"204-216"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Bank terhadap Nasabah Akibat Pemalsuan Tanda Tangan\",\"authors\":\"Annis Hidayati\",\"doi\":\"10.32801/lamlaj.v3i2.73.g163\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Juga yang dibahas adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Bentuk pertanggungjawaban bank adalah dengan mengamankan uang nasabah. sebaik mungkin. Cara yang dapat dilakukan adalah kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberikan perlindungan bagi deposan penabung yang akan menyetor. Manajemen bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan harus bersifat preventif dan penyegaran, yaitu pihak perbankan harus menjalankan bisnis perbankan di bawah hukum dan peraturan yang berlaku dan menyediakan forum mediasi perbankan yang berfungsi untuk menyelesaikan keluhan pelanggan yang merasa hak mereka terganggu.\",\"PeriodicalId\":31238,\"journal\":{\"name\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"204-216\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lambung Mangkurat Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i2.73.g163\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lambung Mangkurat Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32801/lamlaj.v3i2.73.g163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertanggungjawaban Bank terhadap Nasabah Akibat Pemalsuan Tanda Tangan
Penelitian ini adalah bagaimana bentuk pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Juga yang dibahas adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah bank yang menjadi korban tanda tangan palsu oleh pihak lain. Bentuk pertanggungjawaban bank adalah dengan mengamankan uang nasabah. sebaik mungkin. Cara yang dapat dilakukan adalah kewajiban bagi bank untuk menjadi anggota LPS sehingga dapat memberikan perlindungan bagi deposan penabung yang akan menyetor. Manajemen bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan harus bersifat preventif dan penyegaran, yaitu pihak perbankan harus menjalankan bisnis perbankan di bawah hukum dan peraturan yang berlaku dan menyediakan forum mediasi perbankan yang berfungsi untuk menyelesaikan keluhan pelanggan yang merasa hak mereka terganggu.