{"title":"生活法律和Urf是印尼积极法律的来源","authors":"Nafi’ Mubarok","doi":"10.15642/ISLAMICA.2016.11.1.135-158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"This article deals with the issue of living law and ‘urf as the sources of positive law in Indonesia. The existence of living law and ‘urf (habits which are normally and consistently conducted by members of society) are acknow-ledged in Indonesian legal system. In fact, the theory of living law and ‘urf have been adopted as legal reasoning for many laws or bills, such as the law number 23/2014 on local government and the law number 21/2008 on Shariah banking. It can bee seen that many legal decisions by courts judges also have their sources from living laws, such as what deals with criminal sanction, female reciepient of inheritance, the validaty of a merriage. Many legal decisions by court judges also adopt the ‘urf, such as the amount of money for ‘iddah (waiting time before marriage after divorce), the validity of eloping (kawin lari), shared property in marriage. Artikel ini membahas masalah living law dan 'urf sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Adanya living law dan 'urf (kebiasaan yang biasanya dan konsisten dilakukan oleh anggota masyarakat) diakui dalam sistem hukum Indonesia. Faktanya, teori living law dan 'urf telah diadopsi sebagai pertimbangan hukum untuk banyak undang-undang atau undang-undang, seperti undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 21/2008 tentang perbankan Syariah. Bisa dilihat bahwa banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga memiliki sumber dari living law, seperti yang berkaitan dengan sanksi pidana, warisan warisan perempuan, keabsahan sebuah perkenalan. Banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga mengadopsi 'urf, seperti jumlah uang untuk' iddah (waktu tunggu sebelum menikah setelah perceraian), keabsahan pelarian (kawin lari), properti bersama dalam pernikahan.","PeriodicalId":30844,"journal":{"name":"Islamica Jurnal Studi Keislaman","volume":"11 1","pages":"135-158"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Living Law dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia\",\"authors\":\"Nafi’ Mubarok\",\"doi\":\"10.15642/ISLAMICA.2016.11.1.135-158\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"This article deals with the issue of living law and ‘urf as the sources of positive law in Indonesia. The existence of living law and ‘urf (habits which are normally and consistently conducted by members of society) are acknow-ledged in Indonesian legal system. In fact, the theory of living law and ‘urf have been adopted as legal reasoning for many laws or bills, such as the law number 23/2014 on local government and the law number 21/2008 on Shariah banking. It can bee seen that many legal decisions by courts judges also have their sources from living laws, such as what deals with criminal sanction, female reciepient of inheritance, the validaty of a merriage. Many legal decisions by court judges also adopt the ‘urf, such as the amount of money for ‘iddah (waiting time before marriage after divorce), the validity of eloping (kawin lari), shared property in marriage. Artikel ini membahas masalah living law dan 'urf sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Adanya living law dan 'urf (kebiasaan yang biasanya dan konsisten dilakukan oleh anggota masyarakat) diakui dalam sistem hukum Indonesia. Faktanya, teori living law dan 'urf telah diadopsi sebagai pertimbangan hukum untuk banyak undang-undang atau undang-undang, seperti undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 21/2008 tentang perbankan Syariah. Bisa dilihat bahwa banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga memiliki sumber dari living law, seperti yang berkaitan dengan sanksi pidana, warisan warisan perempuan, keabsahan sebuah perkenalan. Banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga mengadopsi 'urf, seperti jumlah uang untuk' iddah (waktu tunggu sebelum menikah setelah perceraian), keabsahan pelarian (kawin lari), properti bersama dalam pernikahan.\",\"PeriodicalId\":30844,\"journal\":{\"name\":\"Islamica Jurnal Studi Keislaman\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"135-158\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2016-09-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Islamica Jurnal Studi Keislaman\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15642/ISLAMICA.2016.11.1.135-158\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamica Jurnal Studi Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/ISLAMICA.2016.11.1.135-158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
本文探讨了印尼实在法的起源——活法和urf的问题。印度尼西亚的法律制度承认生活法律和“urf”(社会成员通常和一贯的行为习惯)的存在。事实上,生活法理论和urf理论已经被许多法律或法案采用作为法律推理,例如关于地方政府的第23/2014号法律和关于伊斯兰银行的第21/2008号法律。可以看出,法院法官的许多法律决定也有其来自现行法律的来源,例如处理刑事制裁,女性遗产接受者,婚姻的有效性。法院法官的许多法律判决也采用了“urf”,比如“iddah”(离婚后结婚前的等待时间)的金额、私奔的有效性、婚姻财产共享等。Artikel - ini成员有masalah生活法,但没有在印度尼西亚建立一个积极的家庭。Adanya living law dan 'urf (kebiasaan yang biasanya dan konsisten dilakukan oleh anggota masyarakat) diakui dalam系统hukum Indonesia。坦桑尼亚,坦桑尼亚,坦桑尼亚,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦,约旦Bisa dilihat bawa banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga memiliki sumber dari living law, seperti yang berkaitan dengan sanksi pidana, warisan warisan perempuan, keabsahan sebuah perkenalan。Banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga mengadopsi 'urf, seperti jumlah wanguntuk ' iddah (waktu tungu sebelum menikah setelah perceraian), keabsahan pelarian (kawin lari), properti bersama dalam pernikahan。
Living Law dan ‘Urf sebagai Sumber Hukum Positif di Indonesia
This article deals with the issue of living law and ‘urf as the sources of positive law in Indonesia. The existence of living law and ‘urf (habits which are normally and consistently conducted by members of society) are acknow-ledged in Indonesian legal system. In fact, the theory of living law and ‘urf have been adopted as legal reasoning for many laws or bills, such as the law number 23/2014 on local government and the law number 21/2008 on Shariah banking. It can bee seen that many legal decisions by courts judges also have their sources from living laws, such as what deals with criminal sanction, female reciepient of inheritance, the validaty of a merriage. Many legal decisions by court judges also adopt the ‘urf, such as the amount of money for ‘iddah (waiting time before marriage after divorce), the validity of eloping (kawin lari), shared property in marriage. Artikel ini membahas masalah living law dan 'urf sebagai sumber hukum positif di Indonesia. Adanya living law dan 'urf (kebiasaan yang biasanya dan konsisten dilakukan oleh anggota masyarakat) diakui dalam sistem hukum Indonesia. Faktanya, teori living law dan 'urf telah diadopsi sebagai pertimbangan hukum untuk banyak undang-undang atau undang-undang, seperti undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 21/2008 tentang perbankan Syariah. Bisa dilihat bahwa banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga memiliki sumber dari living law, seperti yang berkaitan dengan sanksi pidana, warisan warisan perempuan, keabsahan sebuah perkenalan. Banyak keputusan hukum oleh hakim pengadilan juga mengadopsi 'urf, seperti jumlah uang untuk' iddah (waktu tunggu sebelum menikah setelah perceraian), keabsahan pelarian (kawin lari), properti bersama dalam pernikahan.