{"title":"商业竞争监督委员会(KPPU)对垄断做法限制原则的实施","authors":"M. .","doi":"10.21107/ri.v10i1.1137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17 UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha. Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2015-02-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)\",\"authors\":\"M. .\",\"doi\":\"10.21107/ri.v10i1.1137\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstrak Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17 UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha. Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.\",\"PeriodicalId\":31500,\"journal\":{\"name\":\"RechtIdee\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2015-02-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RechtIdee\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1137\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/ri.v10i1.1137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Implementasi Prinsip Larangan Praktik Monopoli Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Abstrak Salah satu larangan yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran UUPU adalah melakukan tindakan praktik monopoli. Ketentuan Pasal 17 UUPU menjadi parameter yuridis untuk mengkualifikasikan suatu tindakan termasuk praktik monopoli atau bukan. Pertimbangan hakim (ratio deciden- di) komisioner untuk menetapkan pelanggaran terhadap prinsip larangan praktik monopoli jika terdapat unsur-unsur pasal 17 ayat (2) UUPU yang meliputi: a) non substitution; b) barrier to entry; c) dan market share. Imple- metasi prinsip larangan praktik monopoli dalam putusan KPPU harus didasarkan pada ada tidaknya kepentingan umum (public interest) yang diru- gikan oleh pelaku usaha. Kata Kunci : Putusan KPPU, Larangan Praktik Monopoli, Persaingan Usaha.