{"title":"警察在执法中使用混乱","authors":"Aulia","doi":"10.21107/RI.V9I1.418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena- nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya “pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus “manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi sebagai pisau analisis. Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi","PeriodicalId":31500,"journal":{"name":"RechtIdee","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2014-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum\",\"authors\":\"Aulia\",\"doi\":\"10.21107/RI.V9I1.418\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena- nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya “pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus “manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi sebagai pisau analisis. Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi\",\"PeriodicalId\":31500,\"journal\":{\"name\":\"RechtIdee\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2014-06-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"RechtIdee\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.418\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RechtIdee","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21107/RI.V9I1.418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum
Polisi merupakan “gatekeeper” dalam sistem peradilan pidana oleh karena- nya polisi dapat dikatakan sebagai “perwujudan” hukum (pidana) yang berlaku. Dalam posisi yang demikian itu, maka polisi dalam melaksanakan tugas selalu dituntut untuk menggunakan kemampuan daya “baca”, daya “pilah” dan daya “pilih” khususnya dalam menangani kasus yang tergolong sensitif. Penulisan ini hendak mengkaji apakah diskresi sesungguhnya bertentangan dengan aturan hukum ? Untuk keperluan tersebut, kasus “manten” yang berlaku di Madura sebagai bahan analisis dan teori diskresi sebagai pisau analisis. Kata Kunci : Polisi, Penegakan Hukum, Diskresi