{"title":"商业竞争监督委员会的间接证据使用的影响(研究编号04/ kppui - = 2016)","authors":"Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)\",\"authors\":\"Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur\",\"doi\":\"10.24843/KP.2018.V40.I03.P05\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.\",\"PeriodicalId\":32487,\"journal\":{\"name\":\"Kertha Patrika\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Kertha Patrika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Patrika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.