{"title":"关于出生于外国人(WNA)和印尼公民(WNI)异族通婚的儿童的法律地位的审查","authors":"Angga Dimas Pratama, Wiwiek Wahyuningsih","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2204","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"18 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI)\",\"authors\":\"Angga Dimas Pratama, Wiwiek Wahyuningsih\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i1.2204\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"18 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2204","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Status Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Asing (WNA) Dengan Warga Negara Indonesia (WNI)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status perkawinan yang di selenggarakaan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan untuk mengetahui status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian tersimpulkan bahwa perkawinan yang diselengagarakan di luar negeri antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) perkawinan itu sah bilamana dia tidak melanggar ketentuan hukum Singapura atau negara tempat melangsungkan perkawinan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut dapat memilih kewarganegaraannya sendiri setelah berusia 18 tahun karena dianggap telah cakap hukum sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan.