{"title":"Perjanjian Pinjam Pakai Aset Pemda Lombok Barat Dengan Stie Amm Kota Mataram","authors":"Muhamad Izrul Gunawan, Wiwiek Wahyuningsih","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian dalam pemanfaatan tanah antara STIE AMM Mataram dengan Pemerintah Lombok Barat, serta kepastian hukum yang diberikan berdasarkan Putusan PTTUN Surabaya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan,dan Konseptual. Setelah dilakukannya penelitian oleh peneliti didapatkan fakta pemanfataan tanah pemerintah Lombok Barat oleh pihak STIE AMM didasarkan perjanjian pinjam pakai yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati No. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Lombok Barat, terkait Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor: 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat berdasarkan putusan No.132/B/2021/PTTUN SBY mengadili dan menyatakan tindakan Pemerintah Lombok Barat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Barat","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perjanjian Pinjam Pakai Aset Pemda Lombok Barat Dengan Stie Amm Kota Mataram
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perjanjian dalam pemanfaatan tanah antara STIE AMM Mataram dengan Pemerintah Lombok Barat, serta kepastian hukum yang diberikan berdasarkan Putusan PTTUN Surabaya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan,dan Konseptual. Setelah dilakukannya penelitian oleh peneliti didapatkan fakta pemanfataan tanah pemerintah Lombok Barat oleh pihak STIE AMM didasarkan perjanjian pinjam pakai yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati No. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Lombok Barat, terkait Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor: 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat berdasarkan putusan No.132/B/2021/PTTUN SBY mengadili dan menyatakan tindakan Pemerintah Lombok Barat dikategorikan sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lombok Barat