{"title":"封面制作的代理公证责任","authors":"Baiq Alya Shafira Mulyandhani, H. Hs","doi":"10.29303/prlw.v1i1.2692","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik pembuatan covernote yang dibuat oleh notaris pengganti dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan terhadap covernote yang dibuatnya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya notaris pengganti selaku pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan memiliki wewenang untuk membuat covernote. Notaris pengganti bertanggung jawab penuh terhadap covernote yang dibuatnya dan bentuk pertanggungjawaban notaris pengganti terhadap covernote yang dibuatnya dapat dibebankan tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab secara administrasi, dan tanggung jawab secara kode etik Notaris. \n ","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"57 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Covernote\",\"authors\":\"Baiq Alya Shafira Mulyandhani, H. Hs\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v1i1.2692\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik pembuatan covernote yang dibuat oleh notaris pengganti dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan terhadap covernote yang dibuatnya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya notaris pengganti selaku pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan memiliki wewenang untuk membuat covernote. Notaris pengganti bertanggung jawab penuh terhadap covernote yang dibuatnya dan bentuk pertanggungjawaban notaris pengganti terhadap covernote yang dibuatnya dapat dibebankan tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab secara administrasi, dan tanggung jawab secara kode etik Notaris. \\n \",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"57 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-08\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2692\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2692","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Covernote
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan praktik pembuatan covernote yang dibuat oleh notaris pengganti dan tanggung jawab notaris pengganti sebagai pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan terhadap covernote yang dibuatnya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya notaris pengganti selaku pemegang jabatan sementara Notaris yang digantikan memiliki wewenang untuk membuat covernote. Notaris pengganti bertanggung jawab penuh terhadap covernote yang dibuatnya dan bentuk pertanggungjawaban notaris pengganti terhadap covernote yang dibuatnya dapat dibebankan tanggung jawab secara perdata, tanggung jawab secara pidana, tanggung jawab secara administrasi, dan tanggung jawab secara kode etik Notaris.