{"title":"Model Penguasaan Tanah oleh Masyarakat Desa Margosari dan Penyelesaiaannya pada Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu","authors":"Kartiko Harnadi","doi":"10.25041/cepalo.v2no2.1765","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu kawasan yang rentan terjadi konflik. Konflik tersebut terindikasi dari masyarakat desa Margosari yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. Permasalahan yang dapat dibahas adalah bagaimana model penguasaan tanah oleh masyarakat dan bagaimana model penyelesaiaan status hukum penguasaan tanah di Desa Margosari Kabupaten Pringsewu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penulis menemukan jawaban bahwa model pemanfaatan tanahnya adalah untuk berladang, usaha pertambangan, dan pemukiman. Tanah di desa Margosari yang berada di luar dan di dalam kawasan hutan belum ada yang bersertifikat. Sebagian besar bukti kepemilikannya adalah surat keterangan tanah, dan/atau surat peralihan di bawah tangan. Model penyelesaian status hukum tanah di dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat Desa Margosari adalah melalui: 1) perhutanan sosial, atau 2) perubahan batas kawasan hutan. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"45 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no2.1765","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Model Penguasaan Tanah oleh Masyarakat Desa Margosari dan Penyelesaiaannya pada Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu
Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya Kabupaten Pringsewu merupakan salah satu kawasan yang rentan terjadi konflik. Konflik tersebut terindikasi dari masyarakat desa Margosari yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. Permasalahan yang dapat dibahas adalah bagaimana model penguasaan tanah oleh masyarakat dan bagaimana model penyelesaiaan status hukum penguasaan tanah di Desa Margosari Kabupaten Pringsewu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penulis menemukan jawaban bahwa model pemanfaatan tanahnya adalah untuk berladang, usaha pertambangan, dan pemukiman. Tanah di desa Margosari yang berada di luar dan di dalam kawasan hutan belum ada yang bersertifikat. Sebagian besar bukti kepemilikannya adalah surat keterangan tanah, dan/atau surat peralihan di bawah tangan. Model penyelesaian status hukum tanah di dalam kawasan hutan yang dikuasai masyarakat Desa Margosari adalah melalui: 1) perhutanan sosial, atau 2) perubahan batas kawasan hutan.