Detto Kharisma Rovanno, Aris Munandar, Diangsa Wagian
{"title":"分析关于基于不同宗教婚姻的法律依据的裁决第916号/PDT.P/2022/PN","authors":"Detto Kharisma Rovanno, Aris Munandar, Diangsa Wagian","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2598","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki keragaman masyarakat beragama. Berbagai agama dan kepercayaan dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga membuka peluang adanya perkawinan beda agama. Aturan yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan tentang perkawian beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan masih menjadi perdebatan sampai sekarang, hal ini terjadi dikarenakan tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang Perkawinan beda agama. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang secara sistem hukum merupakan suatu sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis putusan Pengadilan Surabaya tersebut, serta memeriksa kedudukan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah perkawinan beda agama memiliki legalitas secara yuridis untuk dicatat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui penetapan pengadilan sesuatu amanat Pasal 21 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"54 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Putusan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY\",\"authors\":\"Detto Kharisma Rovanno, Aris Munandar, Diangsa Wagian\",\"doi\":\"10.29303/prlw.v3i2.2598\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki keragaman masyarakat beragama. Berbagai agama dan kepercayaan dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga membuka peluang adanya perkawinan beda agama. Aturan yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan tentang perkawian beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan masih menjadi perdebatan sampai sekarang, hal ini terjadi dikarenakan tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang Perkawinan beda agama. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang secara sistem hukum merupakan suatu sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis putusan Pengadilan Surabaya tersebut, serta memeriksa kedudukan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah perkawinan beda agama memiliki legalitas secara yuridis untuk dicatat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui penetapan pengadilan sesuatu amanat Pasal 21 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan.\",\"PeriodicalId\":52582,\"journal\":{\"name\":\"Indonesia Private Law Review\",\"volume\":\"54 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-27\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesia Private Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2598\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2598","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan Beda Agama Dalam Putusan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY
Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki keragaman masyarakat beragama. Berbagai agama dan kepercayaan dimiliki oleh masyarakat Indonesia, sehingga membuka peluang adanya perkawinan beda agama. Aturan yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan tentang perkawian beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan masih menjadi perdebatan sampai sekarang, hal ini terjadi dikarenakan tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang Perkawinan beda agama. Baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya mengabulkan permohonan perkawinan beda agama yang secara sistem hukum merupakan suatu sumber hukum dalam bentuk yurisprudensi. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis putusan Pengadilan Surabaya tersebut, serta memeriksa kedudukan perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah perkawinan beda agama memiliki legalitas secara yuridis untuk dicatat oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui penetapan pengadilan sesuatu amanat Pasal 21 Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan.