Lalu Muhammad Wira Arizki, Arief Rahman, M. Fathoni
{"title":"Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi","authors":"Lalu Muhammad Wira Arizki, Arief Rahman, M. Fathoni","doi":"10.29303/prlw.v3i2.2612","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat didalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2020. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang pertama, Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang pertama Penyelesaian sengketa tanah di Kantor BPN Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan melalui mediasi di Kantor BPN Lombok Tengah Sudah berjalan secara baik dan optimal. Hal ini berkenaan dengan banyak sengketa tanah yang terselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu jalur mediasi. Yang kedua faktor pendukung yaitu aturan hukum yang mempermudah dan memperjelas dalam menyelesaikan sengketa tanah. Adapun faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah antara lain pertama, pihak yang tidak beriktikad baik untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa. Kedua,tidak adanya yang mau mengalah untuk mempertahankan haknya masing masing.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"100 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
本研究的目的是根据印度尼西亚共和国国民警卫队(national ministry of nations)第21号规定,通过调解国家土地问题进程,以及通过调解程序解决土地问题的因素和障碍。编译器使用的研究方法是经验法则研究方法。这些研究结果揭示了第一个,根据研究的结果首先解决土地争端BPN龙目岛,根据规定,农业部长和中央办公室布局- 21号2020年关于国家土地管理机构负责人和土地案件通过调解办公室结业证书BPN龙目岛,中间和最佳地走好了。这是关于通过非诉讼渠道中介解决的许多土地争端。第二个促成因素是法治使解决土地纠纷变得容易和清晰。至于通过调解解决争端的障碍因素,首先是在龙目岛区区中通过调解解决争端的一方,他们不希望通过调解过程作为解决争端的一种手段来拖延、假装忘记或不忠。其次,没有人愿意让步来捍卫自己的权利。
Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat didalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2020. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang pertama, Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang pertama Penyelesaian sengketa tanah di Kantor BPN Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan melalui mediasi di Kantor BPN Lombok Tengah Sudah berjalan secara baik dan optimal. Hal ini berkenaan dengan banyak sengketa tanah yang terselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu jalur mediasi. Yang kedua faktor pendukung yaitu aturan hukum yang mempermudah dan memperjelas dalam menyelesaikan sengketa tanah. Adapun faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah antara lain pertama, pihak yang tidak beriktikad baik untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa. Kedua,tidak adanya yang mau mengalah untuk mempertahankan haknya masing masing.