{"title":"Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam Menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung","authors":"Eddy Rifai","doi":"10.25041/cepalo.v2no1.1761","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Model penarapan dalam Pemolisian Masyarakat oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat atau FKPM guna membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Kota Bandar Lampung. Dalam Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model dalam penerapan pemolisian masyarakat oleh FKPM memiliki kegunaan untuk membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat di Kota Bandar Lampung yang dijalankan oleh masyarakat bersama dengan anggota kepolisian setempat, seperti di tingkat kelurahan dengan membentuk suatu organisasi FKPM yang mempunyai tugas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan. FKPM berwenang untuk melakukan tindakan preventif dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga untuk melakukan tindakan represif apabila terdapat tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara damai yang terjadi di lingkungan masyarakat, sehingga perkaranya tidak perlu dilanjutkan sampai ke meja hijau. Pemolisian masyarakat oleh FKPM dalam membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Kota Bandar Lampung memiliki beberapa hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakatnya sendiri serta terbatasanya sarana dan prasarana, hingga kendala dari substansi hukum. Kata Kunci: Model, Pemolisian Masyarakat, Kamtibmas.","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v2no1.1761","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
摘要
警察与公众合作委员会(police and society)或FKPM建立市政社区秩序与安全的反政府模式。本研究采用了规范和经验核查的原始和次要数据进行定性分析的法理学方法。研究结果表明,应用由FKPM有警察社会用途的模式来建立秩序和安全的社区在城市市区楠榜是由当地社区和警察成员,如kelurahan FKPM建立了有组织的层面上有义务创造安全和社会秩序的城中村环境而言。FKPM被授权采取预防措施,维护社会安全和秩序,并在社区中发生轻微可和平解决的犯罪行为时采取镇压措施,这样就没有必要提起诉讼。FKPM在楠榜市社区建立秩序与安全方面的破坏,有几个障碍,如执法人员和他们自己的社区缺乏人力资源,限制和基础设施,限制法律实体。关键词:模特、社会流氓、民兵组织。
Model Pelaksanaan Pemolisian Masyarakat (POLMAS) oleh FKPM dalam Menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung
Model penarapan dalam Pemolisian Masyarakat oleh Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat atau FKPM guna membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Kota Bandar Lampung. Dalam Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model dalam penerapan pemolisian masyarakat oleh FKPM memiliki kegunaan untuk membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat di Kota Bandar Lampung yang dijalankan oleh masyarakat bersama dengan anggota kepolisian setempat, seperti di tingkat kelurahan dengan membentuk suatu organisasi FKPM yang mempunyai tugas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan. FKPM berwenang untuk melakukan tindakan preventif dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga untuk melakukan tindakan represif apabila terdapat tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara damai yang terjadi di lingkungan masyarakat, sehingga perkaranya tidak perlu dilanjutkan sampai ke meja hijau. Pemolisian masyarakat oleh FKPM dalam membangun ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat Kota Bandar Lampung memiliki beberapa hambatan seperti kurangnya sumber daya manusia baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakatnya sendiri serta terbatasanya sarana dan prasarana, hingga kendala dari substansi hukum. Kata Kunci: Model, Pemolisian Masyarakat, Kamtibmas.