{"title":"突变分析从苏拉威西省南部转移公务员","authors":"Riana Kasiran","doi":"10.33509/jan.v27i3.1506","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mutasi pindah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan adalah perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari instansi luar ke intansi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Informan berjumlah 46 orang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif khususnya studi kasus dengan menggunakan kuesioner, wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan termasuk mutasi horizontal, dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ada, dan prinsip merit system. Namun, pada kondisi tertentu, mutasi dilakukan berdasarkan spoil system. Beberapa kendala yang dihadapi adalah: tidak adanya standar waktu; adanya moratorium; kesiapan instansi asal untuk melepas dan instansi yang dituju untuk menerima; kegiatan rutin kantor yang masih terus berjalan; pandemi Covid-19; dan bencana alam. Gambaran alasan mutasi: mutasi atas keinginan pegawai sendiri dan Alih Tugas Produktif. Mutasi atas keinginan sendiri: di instansi asalnya, tugas dan bidang kerjanya tidak sesuai dengan pekerjaannya; di intansi asalnya, lingkungan kerjanya tidak sesuai dengan kondisi fisiknya atau alasan kesehatan; ingin mengembangkan karir; kembali ke daerah asal/ dekat dengan keluarga: mengikuti sosok pemimpin; memperoleh tunjangan yang lebih baik. Alih Tugas Produktif (ATP), yakni alasan diajukan oleh pimpinan sebagai efek dari pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan.","PeriodicalId":52795,"journal":{"name":"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS MUTASI PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN\",\"authors\":\"Riana Kasiran\",\"doi\":\"10.33509/jan.v27i3.1506\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mutasi pindah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan adalah perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari instansi luar ke intansi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Informan berjumlah 46 orang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif khususnya studi kasus dengan menggunakan kuesioner, wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan termasuk mutasi horizontal, dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ada, dan prinsip merit system. Namun, pada kondisi tertentu, mutasi dilakukan berdasarkan spoil system. Beberapa kendala yang dihadapi adalah: tidak adanya standar waktu; adanya moratorium; kesiapan instansi asal untuk melepas dan instansi yang dituju untuk menerima; kegiatan rutin kantor yang masih terus berjalan; pandemi Covid-19; dan bencana alam. Gambaran alasan mutasi: mutasi atas keinginan pegawai sendiri dan Alih Tugas Produktif. Mutasi atas keinginan sendiri: di instansi asalnya, tugas dan bidang kerjanya tidak sesuai dengan pekerjaannya; di intansi asalnya, lingkungan kerjanya tidak sesuai dengan kondisi fisiknya atau alasan kesehatan; ingin mengembangkan karir; kembali ke daerah asal/ dekat dengan keluarga: mengikuti sosok pemimpin; memperoleh tunjangan yang lebih baik. Alih Tugas Produktif (ATP), yakni alasan diajukan oleh pimpinan sebagai efek dari pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan.\",\"PeriodicalId\":52795,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33509/jan.v27i3.1506\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Natapraja Kajian Ilmu Administrasi Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33509/jan.v27i3.1506","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS MUTASI PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
Mutasi pindah di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan adalah perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari instansi luar ke intansi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan alasan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan mutasi pindah Pegawai Negeri Sipil ke lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Informan berjumlah 46 orang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif khususnya studi kasus dengan menggunakan kuesioner, wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mutasi di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan termasuk mutasi horizontal, dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ada, dan prinsip merit system. Namun, pada kondisi tertentu, mutasi dilakukan berdasarkan spoil system. Beberapa kendala yang dihadapi adalah: tidak adanya standar waktu; adanya moratorium; kesiapan instansi asal untuk melepas dan instansi yang dituju untuk menerima; kegiatan rutin kantor yang masih terus berjalan; pandemi Covid-19; dan bencana alam. Gambaran alasan mutasi: mutasi atas keinginan pegawai sendiri dan Alih Tugas Produktif. Mutasi atas keinginan sendiri: di instansi asalnya, tugas dan bidang kerjanya tidak sesuai dengan pekerjaannya; di intansi asalnya, lingkungan kerjanya tidak sesuai dengan kondisi fisiknya atau alasan kesehatan; ingin mengembangkan karir; kembali ke daerah asal/ dekat dengan keluarga: mengikuti sosok pemimpin; memperoleh tunjangan yang lebih baik. Alih Tugas Produktif (ATP), yakni alasan diajukan oleh pimpinan sebagai efek dari pemilihan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan.