{"title":"这将影响巴瓦卢关于选举行政违反的判决的法律努力","authors":"Ahmad Syarifudin","doi":"10.25041/cepalo.v4no1.1897","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) dan implikasi adanya upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap putusan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap turut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam hak seseorang untuk dipilih (right to be elected). Riset ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti hanya akan meneliti tentang norma peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan tema yang sama yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara yuridis-kuantitatif sehingga diperoleh hasil yaitu: Pertama, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur di dalam Pasal 460 sampai Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan harus diputus paling lama 14 hari sejak laporan/temuan diterima. Kedua, implikasi dari adanya upaya hukum ke Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota justru dapat menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berpotensi kehilangan hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung bagi calon yang dibatalkan sebagai calon oleh Keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"25 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"IMPLIKASI ADANYA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN BAWASLU TENTANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU\",\"authors\":\"Ahmad Syarifudin\",\"doi\":\"10.25041/cepalo.v4no1.1897\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) dan implikasi adanya upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap putusan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap turut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam hak seseorang untuk dipilih (right to be elected). Riset ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti hanya akan meneliti tentang norma peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan tema yang sama yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara yuridis-kuantitatif sehingga diperoleh hasil yaitu: Pertama, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur di dalam Pasal 460 sampai Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan harus diputus paling lama 14 hari sejak laporan/temuan diterima. Kedua, implikasi dari adanya upaya hukum ke Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota justru dapat menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berpotensi kehilangan hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung bagi calon yang dibatalkan sebagai calon oleh Keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.\",\"PeriodicalId\":52705,\"journal\":{\"name\":\"Cepalo\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Cepalo\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no1.1897","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
写作本文旨在探讨和解过程违反选举(选举)的行政和法律含义的努力去选举监督机构(Bawaslu)对行政裁决违反选举Bawaslu省或县Bawaslu -的城市被视为有助于创造法律和不确定性威胁别人选择的权利(right to be elected)。这项研究是规范法的研究,它将仅仅通过依赖2017年选举权法案第7条的主要法律材料来研究与违反选举有关的法律规范,2018年8号规则选举监督机构关于违反选举行政和结业证书规定的4号2017年最高法院关于结业证书条例违反选举在最高法院的行政和法律材料即书籍、期刊和次要研究获得的有关同一主题的文学研究,然后yuridis-kuantitatif地分析,获得的结果:首先,选举行政违规固定在结业证书465章460,直到2017年7号法律关于选举和选举监督机构的规则下面就是8号2018年两者的结业证书违反选举行政管理违反公开选举行政执行和结业证书必须断开以来最多14天-发现接受报告。第二,法律存在的含义,努力去Bawaslu对判决Bawaslu省或地区/城市性能反而会阻碍选举(选举委员会)和失去潜在努力追求权利法律为潜在的最高法院取消作为候选人的选举的决定是基于判决Bawaslu省或Bawaslu -城市区。
IMPLIKASI ADANYA UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN BAWASLU TENTANG PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) dan implikasi adanya upaya hukum ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap putusan pelanggaran administratif Pemilu Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dianggap turut menciptakan ketidakpastian hukum dan mengancam hak seseorang untuk dipilih (right to be elected). Riset ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti hanya akan meneliti tentang norma peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelanggaran administratif Pemilu dengan mengandalkan bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung serta bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan tema yang sama yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan kemudian dianalisis secara yuridis-kuantitatif sehingga diperoleh hasil yaitu: Pertama, penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu diatur di dalam Pasal 460 sampai Pasal 465 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan di bawahnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang keduanya mengatur penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu dilaksanakan secara terbuka dan harus diputus paling lama 14 hari sejak laporan/temuan diterima. Kedua, implikasi dari adanya upaya hukum ke Bawaslu atas putusan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/kota justru dapat menghambat kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berpotensi kehilangan hak menempuh upaya hukum ke Mahkamah Agung bagi calon yang dibatalkan sebagai calon oleh Keputusan KPU atas dasar putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.